Polsek Kelapa Dua Amankan Sabu 10,72 Gram, Satres Narkoba Metro Tangsel Masuk Angin

TANGERANG SELATAN – Kepolisian Sektor Kelapa Dua (Polsek) Tangerang Selatan mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10,72 gram, timbang, puluhan alat hisap serta ratusan pelastik klip. Penemuan barang haram tersebut ditemukan keluarga besar dikamar Alfon diduga salah satu bandar besar daerah Tangrang Selatan (Tangsel).

Arnoth salah satu keluarga mengatakan barang haram ditemukan pada saat dirinya hendak mencari berkas-berkas penting.

“Rencana saya mencari BPKB serta surat-surat tanah dikamar kakak saya. Tidak sengaja melihat banyak alat hisap dan pelastik dan timbangan serta serbuk putih. Kemudian kami minta laporkan ke Polsek Kelapa dua,” ujar Arnoth kepada awak media, Senin (30/5/2022.)

“Selain saya melporkan kepolsek, kita juga mengajak RT/RW dan warga untuk penyaksian pengambilan barang yang ada di dalam kamar,” imbuhnya

Dari informasi yang diterima sebelumnya Alfon sudah ditangkap dan diamankan Satuan reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Kota Metro Tangerang Selatan pada pada Selasa 24 Mei 2022.

Arnoth membenarkan bahwa kakanya tesebut sudah ditangkap polisi pada hari Selasa 24 Mei 2022 lebih kurang pada pukul 18.20 WIB.

“Benar pada minggu lalu Alfon kakak saya ditangkap Satnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan. Itu pun sebelumnya saya mendapatkan informasi dari karyawannya Alfon. Kemarin Polisi menggeledah kamar atas dan dibawah. Tapi kalau sebelah ruang ini belum dipriksa,” ungkapnya.

Sementara pihak Polsek Kelapa dua Tangsel sebelum mengamankan barang-barang dikamar Alfon (diduga pengedar_red) polisi berbaju puti bercelana hita diketahui bernama singkat, Surya tidak mengizinkan jurnalis untuk meliput pengamanan barang haram itu.

“Jadi ini bukan pengeledahan resmi ya. Jagan salah persepsi nanti saya yang salah ini. Jangan sampai dipolap ya. Karena ini bukan ranah kita yang punya tangerang kota nanti takutnya salah persepsi lain,” kata pihak Surya.

“Jadi nanti kalau si Alfon langkah hukum bagai mana? Karena saya tidak dilindungi undang-undang ini. Takutnya ada benda-benda narkoba dan kalau diexpos nanti diusut. Kalau diexpos saya mundur,” katanya.

“Jadi benar saja saya bisa salah, karena saya tidak dilindungi undang-undang dan tidak ada kewenangan saya karena ini tidak ada surat perintah. Jadi kalau hanya minta pendampingan boleh,” pungkasnya.

Sementara berita diterbitkan kembali pihak Polsek Kelapa dua belum bisa memberikan keterangan resmi.

Kemudian pada hari yang sama pihak Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan belum bisa memberikan hasil keterangan penangkapan pada tanggal 24/5/2022 Minggu lalu.

Dari informasi diperoleh diduga Alfon pemilik BB sabu-sabu, timbang, puluhan alat hisap serta ratusan pelasttik saat ini pelaku hanya direhabilitasi. (Tim)

Komentar