Perbup Pilkades Tidak Jelas Aturanya, Camat buat Kebijakan Dan Kesepakatan Yang Keliru

PURWAKARTA -Akibat Peraturan bupati (Perbup) Pilkades tidak jelas aturan di dalamnya, sehingga para camat membuat kebijakan dan kesepakatan yang ngaco

Hal itu disampaikan Dedi Supriadi Kepala Satuan Kordinasi Rayon Banser kecamatan bojong , Ia sudah menduga bahwa perbup pilkades itu akan menjadi sebuah polemik atau permasalahan, karena banyak hal di dalam nya yang tidak di susun dengan jelas, Kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/03/2021).

Ia mengatakan kejadian sekarang sesudah tebentuknya panitia pemilihan pilkades,ketika panitia membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“KPPS menjadi sebuah permasalahan sehingga ramai di tingkat kecamatan
di karnakan ada intruksi dari pemerintah kabupaten, bahwa jangan melibatkan rt dan rw untuk menjadi kpps, pasal 12 ayat 6 Perbup No 79 Tahun 2021, terkait aturan KPPS tidak ada aturan secara langsung yang melarang rt dan rw menjadi KPPS, Kata Dedi Sekertaris Panitia Desa itu.

Selain itu Dedi juga menanyakan kepada Panitia kabupaten, katanya sudah berdasarkan kesepakatan dan ajuan dari camat.

Menurut Dedi, ini akibat tidak di libatkannya stekholder yang ada di kabupaten Purwakarta, untuk perancangan peraturan bupati itu sendiri.

“Saya tanyakan ke Apdesi Kabupaten dia tidak di libatkan APEDNAS Pun sama tidak di libatkan pas saya tanyakan, pungkasnya.

Hingga berita ini dipublis awak media mengupayakan menghubungi camat via whatsapp namun hingga kini belum merespon.* (RED)

Komentar