Pemkab Solok Raih Predikat Terbaik Pelayanan Publik di Sumatera

Tinta Rakyat Solok,– Kabupaten Solok kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pelayanan publik. Ombudsman RI menetapkan Kabupaten Solok sebagai peringkat pertama di Pulau Sumatera dalam kategori kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Dengan skor 97,73, Kabupaten Solok berhasil masuk zona hijau (kategori A), menunjukkan kualitas pelayanan tertinggi. Secara nasional, Kabupaten Solok berada di posisi ke-21.

Prestasi ini merupakan hasil kerja keras yang berkelanjutan. Pada tahun sebelumnya, Kabupaten Solok memperoleh skor 95,08, yang juga menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2022 dengan nilai 88,73. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Solok terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pada Kamis, (14/11).

IMG 20241116 WA0003

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, mengungkapkan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras, kolaborasi, dan semangat untuk mewujudkan visi menjadi yang terbaik di Sumatera Barat.

“Penilaian Ombudsman terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 menunjukkan bahwa Kabupaten Solok meraih ranking 21 secara nasional dan menjadi yang terbaik di Sumatera, khususnya untuk kategori kabupaten di luar Pulau Jawa. Nilai ini naik dari 95,08 pada tahun 2023 menjadi 97,73 di tahun ini,” ujar Medison pada Kamis (14/11/2024).

Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekadar mengejar prestasi administrasi, melainkan juga menunjukkan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Solok kini lebih mudah, cepat, transparan, ramah, akuntabel, dan sesuai dengan tuntutan zaman.

IMG 20241116 WA0001

Hasil ini diraih melalui penilaian terhadap beberapa unit pelayanan, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Mall Pelayanan Publik, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta layanan di Puskesmas Tanjung Bingkung dan Puskesmas Singkarak. Ke depan, Pemkab Solok berencana meningkatkan kualitas layanan hingga ke tingkat kecamatan dan nagari pada tahun 2025.

“Kami akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari kenyamanan dan kemudahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Medison.

Penilaian Ombudsman RI dilakukan melalui metode kuantitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan analisis dokumen pendukung. Adapun kategori penilaian meliputi lima tingkatan, yaitu:
A (Zona Hijau): 88,00 – 100 (Kualitas Tertinggi)
– B (Zona Hijau): 78,00 – 87,99 (Kualitas Tinggi)
– C (Zona Kuning): 54,00 – 77,99 (Kualitas Sedang)
– D (Zona Merah): 32,00 – 53,99 (Kualitas Rendah)
– E (Zona Merah): 0 – 31,99 (Kualitas Terendah)

Dengan pencapaian ini, Kabupaten Solok tidak hanya menjadi pelopor pelayanan publik berkualitas di Sumatera, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam memberikan layanan terbaik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (Yem)

Komentar