Batu Bara, tintarakyat.com
Unit Reskrim Polsek Indarapura tangkap warga Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, karena memilik dan menguasai narkotika jenis sabu, di Dusun I, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Sabtu (30/09/2023).
Dikatakan, Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus,S.H, bahwa penangkapan tersangka adanya informasi dari masyarakat yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Tersangka DD (37) warga Sei Suka diamankan bersama dengan barang bukti 1 Paket kecil Shabu – shabu dan 1 unit Sepeda. Motor dan kini diboyong ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut,”jelas Jimmy disampaikan Huma Polres Batu Bara Iptu Abdi Tamsar,S.H. Sabtu (30/09/2023).
Dikatakannya, tersangka diamankan sedang mengendari sepeda motor dan miliki narkotika jenis Shabu, ketika diamankan oleh petugas pelaku “DD” sempat membuang barang haram tersebut dekat kakinya.
Menurut keterangan “DD”, narkotika jenis Shabu tersebut memang milikinya yang hendak dia pakai sendiri.
“Tersangka di Prasangkakan Pasal 112 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Jimmy. (Suf)
Komentar