Tintarakyat.com, Cirebon – Mewaspadai Predaran dan penyalahgunaan obat jenis G atau obat keras terbatas (OKT) telah menjadi masalah yang meresahkan di berbagai wilayah, termasuk di Kecamatan Weru. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika terdapat indikasi yang mengarah keterlibatan oknum wartawan dalam proses peredaran dan penyalahgunaan obat tersebut.
Kabar mengenai adanya peredaran dan penyalahgunaan obat jenis G di zona Kecamatan Weru telah menjadi sorotan utama, terutama setelah pemberitaan yang meluap di wilayah tersebut, yang merupakan bagian dari zona Hukum Polresta Cirebon. Namun, sorotan ini tidak hanya terbatas pada permasalahan peredaran dan penyalahgunaan obat, namun juga mencakup adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam mengkondisikan situasi di lapangan terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan obat jenis G.
Peran wartawan sebagai penjaga kebenaran dan pelapor informasi yang objektif seharusnya menjadi pijakan yang teguh. Namun, ketika ada indikasi dugaan keterlibatan oknum wartawan tidak sedikit yang terlibat dalam upaya untuk mengkondisikan situasi di lapangan terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan obat, hal ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat.
Indikasi keterlibatan oknum wartawan dalam peredaran dan penyalahgunaan obat jenis G menciptakan dilema moral yang sangat serius. Wartawan seharusnya bertugas sebagai pembawa berita yang obyektif dan bertanggung jawab, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal atau memanipulasi informasi untuk kepentingan tertentu.
Tentu saja, tidak semua wartawan terlibat dalam kegiatan semacam itu. Namun, adanya indikasi dugaan keterlibatan oknum wartwan tersebut menunjukkan bahwa adanya celah yang dimanfaatkan demi meraup keuntungan suatu golongan melalui peredaran dan penyalahgunaan obat jenis G tanpa resep dokter yang terkategori obat keras terbatas (okt) yang mudah di dapatkan bagaikan beli kacang. Penting bagi semua pihak terkait, termasuk organisasi media, organisasi jurnalis, Ormas, Lsm dan beberapa lapis element masyarakat luas serta aparat penegak hukum, untuk bersikap tegas terhadap praktik-praktik yang merusak generasi anak bangsa yang bagian dari tunas bangsa yang menjadi cikal bakal benteng masa depan bangsa.
Pemberitaan yang akurat dan berimbang adalah pondasi utama dalam membangun suatu informasi yang di sajikan para khalayak pembaca di kalangan masyarakat yang memanfaatkan informasi di era digitalisasi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa wartawan memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik yang etis dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat.
Dalam menangani masalah peredaran dan penyalahgunaan obat, langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang kuat harus diperkuat. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelaporan dan investigasi wartawan juga perlu ditingkatkan untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Masyarakat juga perlu lebih sadar akan pentingnya memperhatikan sumber dan validitas informasi yang mereka terima, serta menjadi kritis terhadap berita yang disajikan oleh media. Semua pihak harus berperan aktif dalam memastikan bahwa kebenaran dan keadilan tetap menjadi landasan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam dunia jurnalistik.
Dengan demikian, upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, kepolisian, lembaga media, organisasi jurnalis, dan beberapa element masyarakat serta aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan obat, serta menjaga suatu kondusifitas suatu wilayah.
Sasaran penggunaan peredaran dan penyalahgunaan obat jenis G tanpa resep dokter yang terkategori obat keras terbatas (okt) kerap sekali menjadikan tunas bangsa sebagai sasaran konsumen yang tergolong lahan basah dalam mencari cuan, tentunya hal demikian sangat memperihatinkan jika tidak secara extra dalam pencegahan.
Kondisi darurat peredaran dan penyalahgunaan obat jenis G tanpa resep dokter yang terkategori obat keras terbatas (okt) menjadi momok menyeramkan bagi orang tua yang memiliki anak, bagaimana tidak menyeramkan maraknya penjualan bebas bagaikan beli kacang tersebut yang seolah-olah tidak terjamah oleh hukum, tentunya kepastian hukum yang di inginkan masyarakat terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat jenis G tanpa resep dokter yang terkategori obat keras terbatas (okt) harus di berantas sampai tuntas. “Adiyan”
Komentar