Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G di Kabupaten Cirebon Disorot Tajam

0 158

Cirebon, Tintarakyat.com – Maraknya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Excimer yang dijual secara bebas di toko-toko berkedok warung kelontongan hingga kosmetik di Kabupaten Cirebon menjadi sorotan publik pada Rabu (13/3/2024). Meskipun ancaman hukuman pidana cukup tinggi bagi para penjualnya, hal ini tidak mengurangi keberanian mafia obat keras golongan G untuk melancarkan aksi ilegalnya.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh awak media, toko-toko yang menjual tramadol dan excimer secara bebas terpantau tersebar di wilayah hukum Polresta Cirebon, khususnya di setiap Kecamatan. Toko-toko tersebut berkedok sebagai kelontongan atau toko kosmetik, namun secara diam-diam menjual obat keras tanpa resep dokter.

Situasi ini sangat memprihatinkan, mengingat peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin edar dan resep dokter dapat berakibat fatal bagi pengguna, sebagaimana diatur dalam UU no 36 tentang kesehatan. Namun, terkesan bahwa instansi Pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dan membiarkan peredaran obat tersebut terus berlangsung.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatiran mereka terhadap generasi muda, mengingat dampak yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan obat-obatan keras tanpa resep dokter. Mereka menyoroti potensi kerusakan yang bisa terjadi pada generasi muda, bahkan dikhawatirkan dapat menimbulkan efek kriminalisasi dan ketergantungan obat-obatan.

Masyarakat meminta agar pihak kepolisian segera bertindak untuk mengatasi permasalahan ini, sehingga tidak banyak generasi muda yang menjadi korban dari penyalahgunaan obat-obatan golongan G. Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian setempat belum memberikan komentar terkait masalah ini, dan wartawan sedang berusaha untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Kutipan dari KontroversiNEWS.com dan WartaJayaVision.com: Maraknya peredaran obat keras golongan G di Kabupaten Cirebon menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan bahwa peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin edar dan resep dokter dapat membahayakan kesehatan pengguna, namun terkesan bahwa instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) seakan-akan tutup mata terhadap masalah ini.

Banyak toko yang berkedok sebagai kelontongan atau toko kosmetik yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Situasi ini membuat masyarakat khawatir terhadap masa depan generasi muda, karena penggunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan efek negatif, seperti ketergantungan dan kerusakan kesehatan.

Masyarakat meminta agar pihak kepolisian segera bertindak tegas untuk menanggulangi peredaran obat keras golongan G di Kabupaten Cirebon, sehingga tidak ada lagi korban yang jatuh akibat penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait masalah ini.

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More