Masyarakat Desa Setu Wetan Buka Suara, Kinerja BPD Terindikasi Buta Aturan?

Lainnya535 Dilihat

Tintarakayat.com, Jabar – Bobroknya program ketapang (ketahan pangan) yang bersumber dari dana desa di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, mulai disorot tajam oleh masyarakat, kendati demikian disebabkan minimnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut baru-baru ini semakin terkuak.

Berkaitan peliknya program Ketapang secara universal di Desa Setu Wetan yang merupakan prioritas Dana Desa yang bersumber dari APBN, mendapat perhatian keras dari tokoh masyarakat setempat yang cikal baka turun gunung dan tidak segan-segan mengawal keterbukaan penggunaan dana publik.

Saat di Konfirmasi, Sabtu 10 Februari 2024 masyarakat berinisial Ysy memaparkan, “Terkait informasi adanya permasalahan di program Ketapang anggaran 2023 di Desa Setu Wetan secara universal saya sebagai tokoh masyarakat pemerhati menyikapi bahwa segala permasalahan itu diduga dari PIMPINANNYA yang kurang memberikan sosialisasi maupun edukasi,” terang Ysy.

Ia menambahkan, “Permasalahan program Ketapang anggaran 2023 itu termasuk imbas dari kebijakan program Ketapang 2022 yang sudah jelas diduga ada pelanggaran baik secara administrasi dan hukum pidana, akan tetapi untuk lebih meyakinkan permasalahan itu ada pelanggaran atau tidak, saya pribadi berharap pihak terkait dari Dinas maupun Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan tegas”, harapnya Ysy masyarakat pemerhati.

Saat di hubungi melalui WhatsApp 10/02/24, Saptaji yang diketahui sebagai Ketua BPD belum memberikan tanggapannya terkait persoalan yang pelik dari program dana desa, BPD yang terkesan bungkam ataukah memang tidak bernyali sehingga mengabaikan kewajibannya sebagaimana amanat Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 dalam pasal 55.

Komentar