BENGKULU – Terkait manipulasi pembayaran pajak di lahan Almarhum Sabri Zakaria, di kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu, kuat dugaan adanya kerjasama pihak kelurahan dengan pihak Developer Perumahan, ada beberapa perumahan yang sedang berjalan yang sudah 50% pembangunannya. Salah satunya adalah perumahan Grand Andara yang dikelola oleh Rusfian sebagai direktur PT Central Graha Nirwana (CGN)
Gurdiman Harahap, S.Kom, Ketua Umum Pemerhati dan pengawas korupsi Indonesia, mengatakan sudah sangat jelas adanya dugaan manipulasi pajak jual beli lahan, perumahan yang dikelola PT. CGN terletak di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.
“Kepemilikan tanah yang dibangun perumahan tersebut adalah atas nama Yulia Reza. PT. CGN yang diketahui merupakan satu atap dengan PT. Alam Mega Lestarindo (AML). Kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan yang diketuai Yatno,” ujarnya
Gurdiman mengatakan, seperti dilansir p3news.com, adanya manipulasi pajak pembelian dari kepemilikan Yulia Reza ke PT AML di mana PT CGN melakukan pembelian kepada Yulia Reza. Gimana untuk apakah pengurusan surat-menyurat serta jual beli yang diketahui oleh lurah pekan Sabtu kota Bengkulu satu paket untuk penyelesaian masalah jual beli tersebut.
“Untuk itu besar dugaan bahwa perumahan Grand Andara juga melakukan manipulasi pajak jual beli di lahan tersebut,” terang Ketua Umum Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia. Selasa, (08/10/2024)
Dari hasil pantauan ada dugaan PT. CGN memberikan uang sejumlah Rp. 100 juta Kepada Hendri Vatina Elmo, S.Sos Kepala Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Pihak perpajakan Provinsi Bengkulu harus segera mengambil tindakan tegas, karena telah merugikan keuangan negara melalui pajak jual beli tanah. Diharapkan kapolda bengkulu harus menyelidiki kasus dugaan penggelapan pajak jual beli lahan yang terletak di Kelurahan Pekan Sabtu. (BS)
Komentar