KPU Lampung Selatan Tetapkan 790.716 DPT Warga Lamsel Untuk Pilkada 2024 

Lampung154 Dilihat

Tintarakyat – Lampung Selatan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan sesuai dengan amanat PKPU No. 7 Tahun 2024, khususnya pasal 43 dan 44, KPU tingkat kabupaten atau kota diwajibkan untuk melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Proses penetapan DPT dimulai dari pemutakhiran data yang kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebelum rapat pleno, di tingkat PPK telah dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang kemudian ditetapkan sebagai DPT untuk Pilkada 2024.

Hal itu di katakan Ansurasta saat membuka rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, di Negeri Baru Resort, Kalianda, Lampung Selatan, (20/9/ 2024)

Pleno penetapan DPT di hadiri  PPK dari 17 Kecamatan se Lamsel serta Bawaslu Lampung Selatan.

“Selain penetapan DPT, KPU Kabupaten Lampung Selatan akan menyelenggarakan sejumlah kegiatan penting pada bulan September. Yaitu Rapat Pleno penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 22-23 September, disusul pengumuman pasangan calon pada 27 September, serta tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal yang sama. Kemudian, pada tanggal 27 November hingga 16 Desember, akan diadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara”. Ujar Aan (sapaan akrab Ansurasta Razak)

Terkait hal itu, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Selatan Asma Emilia mengatakan rincian DPT terdiri atas pemilih laki-laki 400.575 orang dan pemilih perempuan 390.141 orang.

Dari jumlah DPT tersebut KPU telah menetapkan sebanyak 1.586 TPS reguler dan enam TPS khusus yang didata pada saat coklit daftar pemilih.

“Total TPS ada 1.592 yang terdiri dari tps reguler ada 1.586 dan tps khusus ada enam tps,” ujar Asma Emilia,

Pihaknya juga telah menetapkan penambahan enam tempat pemungutan suara lokasi khusus untuk menyalurkan hak suara dari warga yang berada di Rutan dan Lapas.

“Kami berharap warga Kabupaten Lampung Selatan yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS pada 27 November 2024,”Harap Asma Emilia. (adi)

Komentar