Ketua BPD Tambaan Camplong Terindikasi Jadi Pengurus Parpol

Daerah259 Dilihat

Sampang.tintarakyat.com — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga menjadi pengurus di salah satu Partai Politik (Parpol) ditingkat Kecamatan. 

Dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa huruf h mengamanatkan bahwa anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Larangan bagi anggota BPD tersebut tidak hanya diatur dalam UU Desa, tetapi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

Dugaan tersebut juga di perkuat oleh salah satu warga setempat yang enggan di sebutkan namanya membenarkan bahwa Ketua BPD Tambaan atas nama Mujib yang telah di lantik pada tahun lalu itu, diduga merupakan kader dan pengurus salah satu partai politik.

“Iya benar, dia (Mujib-red) Ketua BPD diduga kader dan pengurus salah satu partai politik tingkat Kecamatan,” kata nara sumber, Kamis (09/03/2023).

Perihal ini menjadi sorotan dan asumsi masyarakat warga setempati di karenakan warga menilai telah melanggar ketentuan perundang undangan yang ada.

“Padahal dia anggota BPD aktif, kok bisa jadi pengurus partai, apakah itu tak menyalahi aturan, setau saya itu melanggar peraturan lho,” sebutnya.

Warga pun berharap, anggota BPD, perangkat desa, kepala desa serta pihak pengurus desa untuk mematuhi undang-undang yang ada dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Kami berharap, mereka itu dapat bersikap netral dan tidak memihak salah satu parpol. Sikap netral tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalitas aparatur pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang pilihan politik mereka,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tambaan Sulaiman belum bisa dikonfirmasi awak media.

(Red).

Komentar