Padang, TINTA RAKYAT – Kehadiran Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) adalah melaksanakan Tugas di bidang keimigrasian di Sumatera Barat, yang meliputi 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT). Yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Padang dan Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Agam.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang wilayah kerjanya meliputi 11 daerah, 7 Kabupaten dan 4 Kota. Yaitu Kota Padang, Kab. Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kab. Solok, Kab. Solok Selatan, Kota Solok, Kab. Kepulauan Mentawai, Kab. Pessel, Kab. Sijunjung, Kab. Dharmasraya, dan Kota Sawahlunto. Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas I Agam, meliputi 8 daerah yang terdiri dari 5 Kabupaten dan 3 Kota, yaitu Kab. 50 Kota, Kab. Pasaman, Kab. Pasaman Barat, Kab. Tanah Datar, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kota Bukittinggi”, ungkap Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumbar, Nurudin saat dikonfirmasi Media TINTA RAKYAT.COM di ruang kerjanya, pada Jum’at (15/8/2025).
Nurudin menjelaskan, dari 19 kab/kota di Sumatera Barat digabung 2 Kantor Imigrasi, kita terasa bukan berat tidak, tapi rasanya keterwakilan kita kurang mampu menjangkau ke seluruh masyarakat di Sumbar.
“Sementara kita berupaya, bagaimana bisa mendekatkan diri ke masyarakat dalam pelayanan paspor terhadap orang asing dan pelayanan WNI yang ingin membuat atau memperpanjang masa berlaku paspor” jelasnya.
Untuk diketahui, Tugas pokok dan Fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI adalah, menyelenggarakan sub. urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden RI dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sedangkan Fungsinya adalah dalam melaksanakan tugas, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024.
“Adapun Visi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2029 adalah terwujudnya penegakan hukum dan pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan untuk stabilitas keamanan yang tangguh menuju Indonesia Emas 2045” tutup Kakanwil. (Yef/David)

Komentar