Padang, Tinta Rakyat - Dalam rangka Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan melalui Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, yang mengusung tema "Bersama Masyarakat, Menata Ulang Kepercayaan" serta mendukung Pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terutama dalam menyambut penerapan hukuman Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang menggelar kegiatan Uji Praktek Kerja Sosial yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Barat Kunrat Kasmiri, bertempat di halaman mesjid Al Hakim Pantai Padang, pada Kamis (26/6/2025).
Hadir dalam acara tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran, Kapala Balai Pemasyarakatan Padang Enjat Lukmanul Hakim, Kepala BRI cabang Padang, Kalapas Klas II A Padang Junaidi Rison, Kepala Rutan Kelas 2 B Padang Welli, Karutan Padang Panjang Torkis Freddy Siregar, Plt. Sekda Kota Padang Corri Saidan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Fadelan Fitra Masta dan stakeholder terkait.
Kegiatan praktek kerja, sosial diawali dengan pemberian bantuan sembako dari BRI kepada klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. Kemudian dilanjutkan dengan aksi bersih-bersih oleh pegawai Bapas bersama jajarannya, Klien pemasyarakatan, anggota Satpol-PP, dan Petugas Kebersihan DLH di sepanjang pantai dan sekitar halaman mesjid Al Hakim.
Dalam sambutannya Wako Padang, Fadly Amran, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di wilayahnya. Sebagai bentuk keseriusan, Pemko Padang juga menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai diberlakukan tahun 2026.
Dalam hal penerapan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial dalam UU KUHP yang baru, Pemko Padang akan bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal.
"Kami sangat berharap penegakan Perda ini bisa berjalan dengan baik. Pemko Padang sangat mendukung dan siap bekerja sama dengan Kakanwil dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tegasnya.
Wali Kota Fadly juga mengatakan, bahwa langkah ini sejalan dengan pendekatan pemidanaan baru yang lebih edukatif. Seiring dengan semangat reformasi hukum nasional, yang mengedepankan keadilan yang humanis.








Diskusi Pembaca
Komentar (0)
Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama menanggapi.