KABA TERDAKWANYA UANG HILANG (22)

Karya : Rafendi Sanjaya

Dihukumnya Tersangka dan Pihak Terkait

Dahulu konspirasi mahkamahnya

kini adat dan syarak mahkamahnya

Dahulu Ajo Manih terdakwanya

kini terdakwanya uang hilang malah.

Tinta Rakyat – APAPUN namanya setiap musim, pada saatnya pasti akan berakhir meninggalkan sesuatu yang pahit atau sesuatu yang manis bagi makhluk yang hidup di lingkungannya.

Dua hari kemudian, setelah bermusyawarah-mupakat tertutup dari pagi hingga sore hari, malamnya setelah Isya, Pemerintah Nagari Kito melaksanakan “Jumpa Pers” guna menyampaikan keputusan Mahkamah Adat dan Syarak atau MAS Nagari Kito.

Acaranya dilaksanakan di Balai Basuo Nagari Kito, di mana aulanya telah ditata menjadi ruang “Jumpa Pers” Pemerintah Nagari Kito.

Wali Nagari Kito didampingi keempat lembaga mitra pemerintahannya: Ketua Bamus, Ketua LAN, Ketua BMASN, dan Ketua LPM.

Kelimanya – duduk bersila di belakang meja lesehan yang tergeletak di tengah-tengah di depan dinding belakang pentas – menghadap hadirin-hadirat pengunjung yang terundang.

Gue dan kawan-kawan jadi undangan istimewanya.

Tepat pukul setengah sembilan, pihak terkait dan perwakilan elemen masyarakat Nagari Kito nyaris telah lengkap hadir.

“Manti..!” kata Wali Nagari Kito.

“Ambo Wali,” kata Manti Nagari Kito yang datang tergopoh-gopoh dari pintu belakang sebelah kiri pentas kemudian berdiri menyamping Wali Nagari Kito, undangan dan pengunjung sidang.

“Hadirkan Ajo Manih, Mandeh Rubiah dan ketiga Parewa Koa!”

“Baik Wali.”

Manti Nagari Kito bertepuk tangan tiga kali.

Ajo Sutan dan Ajo Gindo dari belakang pentas memandu dan menggiring Ajo Manih, Mandeh Rubiah dan ketiga Parewa Koa. Ketika hampir sampai di ujung sebelah kiri pentas, Ajo Sutan berhenti lalu memberi aba-aba kepada Ajo Manih, Mandeh Rubiah dan ketiga Parewa Koa.

Ketiganya pun meluruskan barisan dengan menghadap tegak menyamping ke undangan dan pengunjung sidang.

Selanjutnya, kelimanya mengenyampingkan barisannya ke undangan dan pengunjung sidang, lalu duduklah.

Setelah mereka duduk, Ajo Gindo dan Ajo Sutan pun melangkah kemudian duduk di meja lesehannya.

“Lapor Wali. Para terdakwa sudah siap!” kata Manti Nagari Kito.

“Terima kasih Manti, silahkan duduk!” kata Wali Nagari Kito.

Manti Nagari Kito duduk bersila di belakang meja lesehan di depan dinding sebelah kiri belakang pentas.

“Assalammualaikum!” kata Wali Nagari Kito.

“Walaikum salam!” jawab sebagian banyak yang hadir.

“Saya langsung saja tanpa perlu basa-basi. Dalam sidang terungkap Mandeh Rubiah dan tiga Parewa Koa tidak dirampok sekaligus dibunuh Ajo Manih. Ya?”

“Ya!” jawab sebagian banyak pengunjung dan undangan.

“Urang Piaman termasuk yang bermukim di Nagari Kito adalah bagian dari urang Minangkabau. Ya?”

“Ya!” jawab sebagian banyak pengunjung dan undangan.

“Sejak dahulu kala adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah dan syarak mangato adaik mamakai adalah pedoman hidup urang Minangkabau. Ya?”

“Ya!” jawab sebagian banyak pengunjung dan undangan.

“Urang Minangkabau dalam hal bertutur dan bertindak, berlandaskan kepada ajaran adat yang santun dan agama berketuhanan yang tauhid. Ya?”

“Ya!” jawab sebagian banyak pengunjung dan undangan.

“Sebagai makhluk yang beragama berketuhanan yang tauhid, kaum lelaki Minangkabau memuliakan kaum perempuan yang dibuktikan dengan garis keturunan berdasarkan suku ibu. Ya?”

“Ya!” jawab sebagian banyak pengunjung dan undangan.

“Pemberian uang hilang kepada keluarga calon ampulai, tidak sesuai dengan adat urang Minangkabau yang santun dan beragama berketuhanan yang tauhid. Ya?”

“Ya!” jawab sebagian banyak undangan yang hadir.

“Mengambil hikmah dari sansai yang dialami Ajo Manih dan hasil penelitian mahasiswa lima sekawan berdarah Piaman, kami telah bermusyawarah mupakat, pada sidang paripurna Mahkamah Adat dan Syarak menyatakan bahwasanya…” kata Wali Nagari Kito tertahan.

Tak seorang pun yang berbicara.

Beberapa jenak sunyi.

Gue sikut Uwan dengan tangan kiri.

“Apa bahwasanya Wali?” tanya Uwan seketika.

“Pihak-pihak yang langsung dan tidak langsung terlibat dengan praktek pemberian uang hilang di Nagari Kito ini dinyatakan bukanlah urang Minangkabau tetapi urang…”

“Urang apa Wali?” sela sekaligus tanya Uwan.

“Urang Minangkacau!”

“Hidup Wali Nagari Kito!” tukas sebagian banyak pengunjung dan undangan sidang seketika.

“Orang-orangnya saya umumkan satu persatu. Yang tersebut namanya mohon berdiri di tengah pentas ini. Yang pertama, Manti Nagari!”

Manti Nagari Kito melangkah ke tengah ruang sidang dengan kepala menekur.

“Yang kedua, Jaksa!”

Jaksa melangkah dengan kepala menekur, lalu berdiri di samping kanan Manti Nagari Kito.

“Yang ketiga, Ajo Manih!”

Ajo Manih melangkah ke tengah ruang sidang dengan kepala menekur, lalu berdiri di samping kiri Manti Nagari Kito.

“Yang keempat, Mandeh Rubiah!”

Mandeh Rubiah melangkah ke ruang sidang dengan kepala menekur, lalu berdiri di samping kiri Ajo Manih.

“Yang kelima, setiap warga Nagari Kito yang memberi dan menerima uang hilang dikenai sangsi adat dan agama! Urus sendiri alek baik dan alek buruknya!”

“Nantinya, siapa yang mengurus kedua alek itu Wali?” sela sekaligus tanya Ajo Karanggo.

“Keluarga pemberi dan penerima uang hilang. Kaba baik dihimbaukan, kaba buruak diambaukan, otomatis tak diberlakukan lagi!”

Gandang dan Tasa pun dipukul bertalu-talu sesuai nada dan irama hoyak tabuik Piaman.

Orang-orang spontan berdiri, lalu berjoget mengikuti irama pukulan Gandang dan Tasa.

“Stop! Stop! Jangan gembira ria dahulu. Masih ada keputusan terakhir!” kata Wali Nagari Kito.

Bunyi Gandang dan Tasa seketika berhenti.

Tak seorang pun yang bicara.

Beberapa jenak sunyi.

Seketika gue sikut Uwan.

“Apa yang terakhirnya Wali?” kata Uwan bertanya.

“Terakhir yang menerima hukuman adalah saya sebagai Wali Nagari Kito!”

“Apa? Wali menghukum diri sendiri?”

“Ya!”

“Apa hukumannya?”

“Saya mundur sebagai Wali Nagari Kito!”

“Apa logikanya?”

“Secara langsung dan tidak langsung ikut membiarkan praktek pemberian uang hilang dalam adat nikah-kawin urang Nagari Kito. Saya malu akibat lelaki Nagari Kito yang menerima uang hilang telah menggadai harga dirinya!”

“Hidup Wali. Wali telah jadi urang Minangkabau lagi!” ujar sebagian banyak pengunjung dan undangan sidang.

“Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah kembali lagi jadi pedoman hidup warga Nagari Kito!” tukas Mandeh Rubiah.

“Terima kasih, mohon maaf, semoga Tuhan yang Mahakuasa memberkati kita semua. Amin!”

“Amin!” kata pengunjung dan undangan sidang serentak.

Wali Nagari Kito bertepuk tangan tiga kali.

Gandang dan Tasa pun dipukul bertalu-talu dan berhenti pada puncak nada dan irama lagu hoyak tabuik Piaman-nya.

Wali Nagari Kito berdiri, memberi kode dengan menggerakkan telapak tangan kanannya ke depan.

Dengan diawali Wali Nagari Kito, sambil melambaikan tangan, kelima pimpinan lembaga Pemerintah Nagari Kito itu pun melangkah meninggalkan ruang “Jumpa Pers” Pemerintahan Nagari Kito.

Gue dengan terpana memandang kepergian beliau sampai akhirnya menghilang di pintu sebelah kanan bagian belakangnya.

Pengunjung dan undangan sidang yang lain pun satu- persatu meninggalkan Balai Basuo Nagari Kito itu.

hep ta hep ti

hep ta hep ti

ta ta

ti ti… (bersambung)

Komentar