Batu Bara, tintarakyat.com
Dalam rangka kunjungan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi – Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F – SPTI) Pusat Sabam Parulian Parsaoran Manalu, SE,M.A.P menjalin tali silaturahmi mempererat rasa kekompakan antara satu dengan yang lainnya.
Ketua APINDO Kabupaten Batu Bara Abdul Azis,SH dalam sambutannya mengapresiasi kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F – SPTI – K – SPSI Kabupaten Batu Bara, yang mana pada hari ini terjawab, setelah hadirnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) F – SPTI – K – SPSI Pusat dalam kunjung kerja di Batu Bara.
“Tarif bongkar muat, satu – satu nya yang ada di Kabupaten Batu Bara bahkan di Indonesia, F – SPTI adalah profesi sebagai serikat pekerja,”sebut Azis. Selasa (22/08/2023).
Dikatakan Azis, Sekjen F – SPTI – K – SPSI Pusat Sabam Parulian Parsaoran Manalu, SE,M.A.P juga memcalonkan dirinya sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Jakarta untuk mewakili serikat pekerja di perlemen.
Ketua DPC Kabupaten Batu Bara Hariadi,SE mengatakan kunjungan kerja Sekjen F – SPTI – K – SPSI Pusat untuk mempererat tali silaturahmi sesama Serikat pekerja.

“Kalau kita mau besar, kita juga lah yang harus membesarkannya dan tidak ada orang yang memikirkan kita, kecuali kita,”ungkap Hariadi.
Caretaker DPD F – SPTI – K – SPSI Sumatera Utara (Sumut) mewakili Ketua, Eddi Riadi,SE mengucapkan terima kasih pada seluruh pengurus F – SPTI dapat hadir, dimana Batu Bara adalah kader murni, dan hal ini menjadi suatu kesatuan terciptanya kesolidan.
“Tarif bongkar muat memang baru Batu Bara yang memiliki dan akan kita usahakan untuk membuatkannya nanti se Sumatera Utara,”kata Eddi.
Lanjut Eddi, dalam waktu yang dekat akan di lakukan musyawarah untuk menjadikan Ketua defenitif di Sumatera Utara, disamping itu, berharap kepada kader agar menjalin rasa kebersamaan, sehingga jalinan kekeluargaan pun tersambung.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) F – SPTI – K – SPSI Pusat, Sabam Parulian Parsaoran Manalu, SE,M.A.P menyampaikan
sebagaimana Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya.
“Yang menentu pekerja adalah perusahaan, Jangan ragu tentang keabsahan kita, jangan ragu dengan keberada kita, jalan kan dengan tenang pekerjaan kita sesuai dengan profesinya,”sampai Sabam. (Suf)
Komentar