Batu Bara, tintarakyat.com
Rencana ingin memiliki uang ratusan juta rupiah, kini MRH (20) warga Lima Puluh akhirnya nginap disel Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara.
MRH warga Lima Puluh, Batu Bara tersebut ditangkap telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap salah satu konsumen Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan.
Menurut, Kapolsek Lima Puluh melalui Humas Polres Batu Bara Hendrik menyampaikan pihak pelapor Nurliana dan pihak BNI KCU Tanjung Balai Asahan serta pihak PT. MKCA datang ke Polsek Lima Puluh dengan membawa satu orang berinisial MRH serta membuat laporan pengaduan atas penipuan dan penggelapan.
“Barang bukti yang turut diamankan, Buku Rekening Bank Sumut berikut ATM a/n Nurliana, 1 baju kemeja warna hijau, 1 baju kaos warna putih, 1 celana jeans warna abu – abu, 1 celana keper warna hitam,”papar Hendrik, Kamis (08/06/2023).
Dijelaskan, tersangka melakukan pengalihan pinjam kredit serta pelunasan hutang di Bank Sumut, dimana sebelumnya pelapor melakukan pinjam kredit di Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan melalui tersangka selaku sales PT. MKCA (Vendor PT. BNI KCU Tanjung Balai Asahan) sebesar Rp. 310.000.000,- dan telah dicairkan di buku rekening BNI atas nama pelapor namun masih pemblokiran menunggu pelunasan sisa hutang di Bank Sumut sebesar Rp. 243.000.000,- yang telah ditransfer melalui sistem ke Rekening Bank Sumut milik pelapor.
Setelah dilakukan pengecekan di rekening Bank Sumut lima Puluh a/n pelapor dana untuk pelunasan sisa hutang telah masuk tertanggal 05 Mei 2023, namun telah habis diambil hingga sisa saldo sebanyak Rp. 11.000.000,-
“Diketahui dari pelapor bahwa buku rekening Bank Sumut berikut ATM telah diserahkan kepada tersangka dengan alasan sebagai jaminan menunggu waktu pelunasan dan tersangka meminta nomor Pin ATM pelapor dengan alasan mengecek masuk tidaknya dana pelunasan,”jelas Hendrik.
Dimana, tersangka memberikan uang kepada pelapor sebesar Rp. 40.000.000,- dengan alasan mendahulukan sisa dana bersih dari pinjam kredit tersebut. (Suf)






Komentar