Habisi Korban dengan Gunting, Pelaku di Tebing Tinggi ditangkap

Sumut, Tinta Rakyat- Satreskrim Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku pembunuhan siswa SMA berinisial NME (17) yang ditemukan di Gudang Aspal Kampung Bicara Tebing Tinggi, Senin (22/08) silam.

Pelaku berinisial I alias Ginjek (31) yang merupakan paman korban ditangkap didalam kamar sebuah warung nasi Ojolali di Km 24 Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau pada Minggu (28/08).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan korban dibunuh karena melawan saat hendak diperkosa oleh pelaku. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa gunting saat penangkapan pelaku.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui menghabisi nyawa korban dengan mencekik dan menusuknya menggunakan gunting karena berteriak saat hendak diperkosa,”ujar AKP Agus

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Komentar