Gugatan Perdata “Tipu-tipu Abunawas” Semestinya Ditolak Majelis Hakim PN Sorong, Ini Alasannya

Nasional27 Dilihat

Sorong-Tintarakyat.com

Majelis Hakim yang mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong melawan Samuel Hamonangan Sitorus semestinya menolak dan atau menghentikan kelanjutan persidangan kasus tersebut. Hal itu didasarkan pada beberapa dalil yang menjadi dasar pertimbangan hukum yang tertuang dalam eksepsi dan jawaban serta gugatan rekonvensi dari para tergugat, Samuel Hamonangan Sitorus dan kawan-kawan.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini PN Sorong, Papua Barat Daya, sedang mengadili gugatan sengketa lahan yang diklaim sebagai miliknya oleh PT. Bagus Jaya Abadi (BJA). Gugatan yang dikenal sebagai “Gugatan Tipu-tipu ala Abunawas” itu kini memasuki persidangan pokok perkara setelah dinyatakan gagal pada tahap mediasi.

Mencermati dokumen gugatan yang didaftarkan oleh penggugat, terdapat beberapa alasan fundamental yang menjadi dasar pertimbangan hukum untuk menolak dengan tegas semua dalil dan tuntutan penggugat. Berikut adalah beberapa alasan dimaksud sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum para tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., kepada media ini, beberapa waktu lalu.

*Pertama: Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing*

Objek yang diklaim dalam gugatan bukan merupakan milik Penggugat Ronal L. Sanuddin dan atau Milik PT. Bagus Jaya Abadi. Berdasarkan Surat Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Adat No. 54/02/SKET/TA/LMA-MA/III/2003, tertanggal 9 Maret 2003, oleh Ny. Robeka Bewela (Pemilik Hak Ulayat/Pertuanan Adat Marga Bewela), dipastikan bahwa lahan obyek sengketa merupakan milik Drs. Anwar Rachman. Tanah tersebut selanjutnya dijual oleh Anwar Rachman kepada Labora Sitorus pada tahun 2009, yang tetap dikuasai secara fisik hingga hari ini oleh keluarga Labora Sitorus.

Penggugat Ronal L. Sanuddin dan atau PT. Bagus Jaya Abadi tidak mempunyai dasar hukum untuk menggugat Para Tergugat. Hal itu dikarenakan dasar gugatan penggugat menggunakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013, tertanggal 11 Februari Tahun 2013, dari anak-anak almarhumah, Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN. Buratehi/Bewela. Penerima Surat Pelepasan Tanah Adat ini adalah atas nama Paulus George Hung, bukan atas nama Penggugat Ronal L. Sanuddin atau PT. Bagus Jaya Abadi, yang oleh karena itu, semestinya penggugatnya adalah Paulus George Hung.

Paulus George Hung pada saat mendapatkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013 dari Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN. Buratehi/Bewela seluas kurang lebih 82.650 meter persegi masih merupakan Warga Negara Asing (WNA Malaysia – red). Pelepasan hak milik atas tanah adat kepada WNA bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 BAB II Bagian III Tentang Hak Milik Pasal 21 Ayat 1 yang berbunyi: “Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.”

Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang terletak di Jalan Patimura, Kelurahan Suprauw, Distrik Maladum Mes, Nomor: 593.8/03/2013 oleh Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN. Buratehi/Bewela, yang diklaim sebagai alas hak dan dasar hukum gugatan perdata atas nama Paulus George Hung dan PT. Bagus Jaya Abadi, telah dicabut oleh Willem RN. Buratehi/Bewela pada tanggal 14 Agustus 2014. Dalam surat pencabutan pelepasan hak tersebut, Willem RN. Buratehi/Bewela juga menyatakan mengakui bukti kepemilikan hak Labora Sitorus atas tanah adat No. 54/02/SKET/TA/LMA-MA/III/2003 yang diterbitkan atas nama ibunya, almarhumah Ny. Robeka Bewela. Surat pencabutan itu dipertegas lagi oleh Willem RN. Buratehi/Bewela dengan Surat Pernyataan dan Penegasan tentang Pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 09 Juni 2025.

Berdasarkan pencabutan surat pelepasan hak atas tanah adat kepada Paulus George Hung dan atau PT. Bagus Jaya Abadi tersebut di atas, maka secara hukum Ronal L. Sanuddin dan/atau PT. Bagus Jaya Abadi tidak berwenang dan tidak mempunyai dasar hukum untuk menggugat dan atau mengklaim atau menguasai objek tanah yang dipersengketakan.

*Kedua: Gugatan Tidak Jelas _(Obscuur Libel)_*

Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 188.45/122/2013, tertanggal 04 November 2013; Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 545/158/2014, tertanggal 15 Desember 2014; dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Walikota Sorong Nomor: 556.1/05, tertanggal 26 Oktober 2016, tidak sesuai titik koordinat dan luasan yang diklaim oleh penggugat dalam berkas gugatannya. Penggugat tidak dapat menjelaskan dengan pasti terkait luasan lahan yang dijadikan obyek gugatannya. Apakah lahan yang diklaim penggugat adalah seluas 82.650 meter persegi sebagaimana tertera dalam Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013, ataukah lahan seluas 6.600 meter persegi (yang tidak jelas dasar penetapan luasannya – red), ataukah tanah seluas 12 hektar sesuai Ijin yang diperoleh dari Walikota Sorong untuk melakukan reklamasi?

Perizinan reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sorong untuk PT. Bagus Jaya Abadi hampir dipastikan cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme administrasi yang baik dan atau mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, berdasarkan penelusuran atas proses penerbitan SK Walikota Sorong tentang reklamasi dimaksud, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan dokumen.

Fakta-fakta tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan _(obscuur libel)_ atas objek tanah yang dimiliki dan atau dikuasasi oleh Penggugat.

*Ketiga: Gugatan Penggugat _Error in Persona_*

Gugatan penggugat, PT. Bagus Jaya Abadi, patut dinilai terjadi apa yang disebut _error in persona_, yang dalam hal ini adalah kurang pihak. Selain Samuel Hamonangan Sitorus cs, setidak-tidaknya ada tiga pihak lagi yang semestinya diikutsertakan dalam gugatan sebagai tergugat atau turut tergugat.

Berdasarkan Surat Pelepasan dan Pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013 oleh Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN Buratehi/Bewela serta Surat Pernyataan dan Penegasan tentang Pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013 tersebut tertanggal 09 Juni 2025 kepada Paulus George Hung dan atau PT. Bagus Jaya Abadi, maka pihak Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN Buratehi/Bewela seharusnya disertakan sebagai Tergugat. Mereka berdua merupakan pangkal awal masalah karena melakukan pelepasan hak atas tanah adat yang sudah dilepaskan hak kepemilikannya oleh almarhumah ibunda mereka, Ny. Robeka Bewela.

Berdasarkan dokumen Penerbitan Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sorong Nomor; 188.45/122/2013, tertanggal 04 November 2013; Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 545/158/2014, tertanggal 15 Desember 2014; dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Walikota Sorong Nomor: 556.1/05, tertanggal 26 Oktober 2016, maka sudah semestinya Walikota Sorong diajukan sebagai Tergugat untuk mempetanggujawabkan ijin-ijin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Sorong yang akhirnya menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Tidak boleh ketinggalan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong seharusnya diikutkan sebagai Tergugat karena Tergugat II, Labora Sitorus, sudah mengajukan Pengurusan Penerbitan Sertifikat ke BPN. Pada tahun 2016, BPN pun telah melakukan Pengukuran Objek atas lahan yang dimohonkan oleh Tergugat II, namun hingga saat ini BPN lalai dalam menyelesaikan tugasnya.

*Harapan Publik atas Perkara Gugatan Tipu Abunawas*

Sebagaimana fungsi hukum adalah untuk menghadirkan keadilan berdasarkan kebenaran fakta lapangan, maka tidaklah berlebihan jika para tergugat, Samuel Hamonangan Sitorus dan kawan-kawan, berharap agar Majelis Hakim yang mengadili gugatan perdata ini mempertimbangkan dengan baik dan sungguh-sungguh serta membuat keputusan yang berpihak kepada kebenaran. Perkara ini sekaligus menjadi batu uji bagi Majelis Hakim PN Sorong dalam menunjukkan komitmen lembaga peradilan Indonesia yang sedang bersih-bersih, membenahi sistem penerapan hukum yang benar dan berkeadilan di seluruh wilayah NKRI.

“Para tergugat hanya meminta perlindungan hukum atas hak-haknya, mereka sama sekali tidak bermaksud merugikan penggugat atau pihak manapun. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim yang mulia dapat mempertimbangkan eksepsi dan jawaban serta gugatan rekonvensi yang kita sudah sampaikan ke persidangan Senin, 30 Juni 2025 lalu, yang kemudian mengabulkan permohonan eksepsi kami dalam putusan sela,” terang Advokat Simon Maurits Soren berharap. (TIM)

Komentar