Gondol Handphone Tetangga, Uji Nginap Di Hotel Prodeo

Batu Bara, tintarakyat.com

Gondol satu unit handphone tetangga, Uji terpaksa nginap dihotel prodeo (penjara) karena berurusan dengan Polres Batu Bara, disebabkan melakukan pencurian.

Kapolres Batu Bara melalui Kapolsek Lima Puluh disampaikan Humas, menurut hasil pemeriksaan bahwa FZ alias Uji diduga telah melakukan bongkar rumah dengan merusak jendela milik Afrizal (39) warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan membawa lari satu buah handphone.

“FZ (23) alias Uji ditangkap didalam sebuah rumah di Dusun VII, Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, setelah mendapat informasi dari masyarakat,” jelas Kapolres melalui Humas Hendrik.

Dikatakan Hendrik, Pelaku (Uji) menggakui perbuatannya tersebut dan kemudian dibawa ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum selanjutnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan
Barang Bukti 1 buah handphone jenis Realme warna merah dan 1 buah kotak handphone jenis Realme.

“Tersangka dapat diprasangkakan dalam Pasal 363 Ayat 1 dari KUHPidana,”kata Hendrik. (Suf)

Komentar

Berita Terbaru