Padang, TINTA RAKYAT SUMBAR – Seluruh Masyarakat bisa manfaatkan lahan kosong yang ada di daerahnya, dengan membentuk kelompok maupun perorangan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi bagi dirinya dan lingkungan masyarakat itu sendiri. Demikian dikatakan Dr. Otong Rosadi, SH, M.H saat jamuan kopi santai bersama wartawan di kedai kopinya yang terletak di Jalan Padang Pasir I No. 6 Ahmad Yani Kota Padang, pada Senin malam. (13/2/2023)
Malam itu, tidak lama setelah sampai di kedai kopi milik istri Dr Otong Rosadi, SH., M.H, tuan rumah langsung keluar menghampiri tim awak media selepas dirinya baru selesai menunaikan ibadah. Dimana sebelum beliau sudah berjanji untuk bertemu selepas magrib, saat dihubungi melalui ponsel sebelumnya.
Dalam dialog santai itu, langsung saja beliau menjelaskan tentang kesibukan dirinya yang saat ini ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat. Dimana yang hanya terdiri dari lima orang anggota itu, ditunjuk langsung oleh Ketua KPU RI. Lima orang tersebut terdiri dari Akademisi yaitu dirinya sendiri Dr. Otong Rosadi sebagai Sekretaris dan Profesor Asrinaldi sebagai Ketua serta tiga orang Anggota yaitu Didi Rahmadi,S.Sos.,MA, Alim Harun Pamungkas,S.Pd.,M.Pd., dan Beni Kharisma Arrasuli,S.H.,LL.M.
Selepas penunjukan tersebut, kelima Timsel segera berangkat ke KPU RI. Tujuannya adalah untuk pengukuhan, penandatanganan Fakta Integritas dan mendapatkan pembekalan. Pesan penting yang didapatkan diantaranya bahwa Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Sebagaimana yang dimaksud dan tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Obrolan kitapun bergeser ke soal lain. Terutama ketika diskusi memulai soal kecilnya cerukan lapangan usaha dan kerja di Sumatera Barat. Selanjutnya, dia juga menjelaskan tentang pemanfaatan lahan kosong yang ada di daerah, bahwa potensi itu bisa meningkatkan nilai ekonomi yang ada di Daerah tersebut.
“Sebenarnya kebijakan itu sudah ada sejak krisis ekonomi di zaman Presiden BJ Habibie, kemudian diterapkan pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri (Permen) dan telah tertuang dalam Aturan Tata Ruang (ATR). Yakni pada Permen tentang Penertiban Lahan Kosong.
Di Kota Padang terdapat Peraturan Walikota Padang Nomor 20 tahun 2015 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Kahan Kosong Menjadi Lahan Produktif” jelasnya.
Kemudian bagi masyarakat kota Padang khususnya, bisa melanjutkan di lingkungannya masing-masing. Dan hal itu lebih jelas, sesuai dengan aturan yang telah ada dalam Peraturan Walikota tersebut. “Harapan saya agar kaum muda punya ketertarikan untuk memanfaatkan lahan kosong untuk kegiatan yang produktif dengan pendampingan dari Pemda.” tutup Otong Rosadi.
Diketahui bahwa pemanfaatan lahan kosong di tengah kota oleh masyarakat atau kelompok, merupakan wujud inovasi untuk menjaga ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi. (Hbb)
Komentar