Tinta Rakyat Solok,– DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat DPRD Kabupaten Solok pada Jum’at, (15/11/24).
Hadir dalam rapat tersebut Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm., Apt., Wakil Ketua DPRD Mukhlis dan Armen Plani, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos., M.Si., Sekretaris Dewan, Zaitul Ikhlas, anggota DPRD Kabupaten Solok, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Solok.
Rapat dimulai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok terkait Ranperda APBD 2025. Dalam pandangan akhir rapat, disampaikan bahwa penyusunan APBD 2025 bertujuan untuk mendukung program-program pembangunan yang telah direncanakan. Prioritas utama meliputi peningkatan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Solok menekankan pentingnya pengawasan dan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan anggaran dapat digunakan secara optimal. Berdasarkan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, disepakati beberapa perubahan dalam rancangan APBD:
1. Pendapatan Daerah: Awalnya sebesar Rp. 1.320.673.544.955,00, meningkat menjadi Rp. 1.346.109.035.955,00 setelah pembahasan.
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp. 139.987.754.098,00.
– Pendapatan Transfer: Rp. 1.206.121.281.857,00.
– Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA): Rp. 45.000.000.000.
2. Belanja Daerah: Setelah pembahasan, belanja daerah disepakati sebesar Rp. 1.391.109.035.955,00.
Pjs Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, menyampaikan apresiasi atas lancarnya proses pembahasan Rancangan APBD 2025. Ia juga mengingatkan untuk meminimalisir anggaran seremonial sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Acara kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Dengan ini, Ranperda APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Yem)
Komentar