Dinas Perkim Kabupaten Lebak, Fasilitasi Warga Kembang Harum 2 dengan Developer

Daerah, Artikel, Banten, Headline1976 Dilihat

Ahmad Syarifudin,(TR)

11 Agustus 2021, 17:45 WIB

IMG 20210811 WA0010

LEBAK, Tinta Rakyat — Sejumlah warga perumahan Kembang Harum Dua yang berlokasi di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, menuntut developer untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum – Fasos). Pihak developer bersama sejumlah warga perumahan Kembang Harum Dua yang di fasilitasi Kepala Bidang Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Wilan Sari, soal tuntutan pembangunan fasum – fasos di perumahan tersebut, pada Selasa (10/08/2021).

Tuntutan tersebut disampaikan warga lantaran pihak developer belum juga memenuhi kewajibannya membangun fasum – fasos yang salah satunya adalah jalan utama masuk perumahan. Padahal menurut warga, perumahan yang telah dibangun itu sudah hampir 96 persen terjual.
“Tuntutan kami, agar pihak developer segera membangun fasum – fasos di perumahan Kembang Harum Dua ini sebagai kewajibannya. Dan fasum – fasos itu adalah hak kami, jadi wajar kalau kami menuntut hak,” kata warga perumahan Kembang Harum Dua Dede Ismail, Selasa (10/8) kepada wartawan.
Senada disampaikan Zulkipli, dengan belum memenuhi semua kewajibannya menyediakan fasum – fasos yang layak, ia menilai pihak developer telah ingkar janji bahkan lalai.
Kenapa ia menilai demikian kata Zulkipli, sebelumnya pihak developer juga telah berjanji akan segera membangun fasum – fasos. Tetapi, sampai hari ini janji itu tidak terealisasi yang padahal itu adalah kewajibannya.
“Iya kami itu hanya menuntut hak kami yaitu tersedianya sarana fasum – fasos, itu saja. Tidak perlu janji, itu kewajiban developer ya realisasikan lah,” ungkap Julkipli.
Ia menjelaskan, adapun pihaknya datang ke Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Lebak, itu membahas tindak lanjut pengaduan warga perihal tuntutan pembangunan fasilitas umum dan Fasilitas sosial di perumahan Kembang Harum dua.
“Dan hasilnya tadi di Dinas Perkim itu janji lagi. Kami akan terus menuntut sampai tuntutan yang menjadi hak kami itu dipenuhi oleh developer. Bayangkan, jalan yang mau masuk ke perumahan itu kami iuran, kami ingin punya Mushola kami juga iuran,” jelasnya.
Sementara Direksi PT Dahana Parijenar, Maruto saat audiensi berjanji akan membangun jalan utama dari RT 04 hingga ke pintu gerbang. Bukti perjanjian tersebut dibuatkan berita acara dan ditandatangani dimaterai 10.000.
“Pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan seluruhnya disepakati akan dikerjakan terhitung sejak September 2021 dan akan diselesaikan sampai dengan Desember 2021,” ujarnya.
Namun didalam berita acara tersebut di poin 3 apabila dikemudian hari masih ada tuntutan dari kosumen atau warga setempat, maka penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Komentar