Diduga Mafia Tanah Dilindungi Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) 

KOTA BENGKULU – Konflik Agraria di Kelurahan Pekan Sabtu terus bergejolak. Masyarakat terus berjuang mencari keadilan. Dikarenakan tanah tersebut benar-benar milik ahli waris UP, bukan milik saudara RS beserta kroninya. Ini dibuktikan dengan surat tanah dan penguasaan fisik secara terus menerus dan permasalahan tanah tersebut sudah berlangsung sejak 2018. 

UP melalui anak angkat EF mengatakan tapi yang adanya laporan kami selalu mental. Dan saat ini kami dari ahli waris sangat berharap kepada penegak hukum agar selalu netral dan membuka tabir permasalahan ini seterang terangnya tanpa ada intimidasi dari preman suruhan RS dan kami menduga bahwa kasus tanah pekan sabtu ini dibekengi oleh Aparat Penegak Hukum (APH),

“Terbukti dari tahun 2018 tidak ada satupun laporan kami yang jadi tersangka. Termasuk laporan kelompok tani yang secara dokumen mereka benar-benar menggarap,” ujar EF, Sabtu (28/12/2024).

UP menjelaskan sebagai ahli waris meminta agar siapapun oknum APH yang melindungi mafia tanah tersebut agar berlaku netral. Sehingga terbukanya tabir gelap yang selalu menghantui,

“Sebagai ahli waris syah atas lahan tersebut dan dibuktikan secara dokumen yang sah menurut Undang-undang. Saya selalu mencari keadilan tersebut sudah lama mulai dari mengirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepihak kecamatan selebar sertah Kelurahan. Dan melaporkan prihal konflik ini kepada Mapolda Bengkulu. Kami hanya rakyat kecil dan butuh keadilan atas hak kami tersebut,” tegas UP.

Pasal 266 KUHP merupakan salah satu pasal yang mengatur tentang pemalsuan surat berharga pada KUHP, yakni yang terdapat di Bab XII dari Pasal 263 – Pasal 276. jika Pasal 266 digolongkan sebagai delik materiil maka akibat yang dilarang harus timbul lebih dahulu, dan akibat akibat yang dilarang ini merupakan unsur mutlak yang harus ada dan bisa dibuktikan di pengadilan. (BS)

Komentar