Cirebon Katon: Darurat Pajak PAD Desa 2018-2023 Keliru, Pemkab Cirebon di Sorot?

Tintarakayat.com, Kabupaten Cirebon – 20 Juni 2023 – Kabupaten Cirebon tengah menghadapi krisis serius dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang mengguncang masyarakat. Keadaan semakin memprihatinkan dengan terungkapnya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, yang bertanggung jawab pembinaan terhadap desa atas pengelolaan PAD, kini terdesak oleh kondisi yang semakin kacau. Dalam upaya mengatasi situasi ini, DPMD dinilai lambat melakukan sosialisasi peraturan terkait pengelolaan PAD kepada pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat secara menyeluruh. Lambatnya Peraturan Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang di sosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon berdampak luas dan saling tuding antara Pemerintah Desa dan DPMD terkait pengelolaan PAD.

Namun, langkah sosialisasi saja tidaklah cukup. DPMD Kabupaten Cirebon dituntut untuk mengambil tindakan lebih tegas dan efektif dalam pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan PAD desa. Pemerintah desa yang terbukti melanggar aturan, menyalahgunakan wewenang, atau terlibat dalam tindak pidana terkait pengelolaan PAD desa harus mendapatkan sanksi yang tegas dan konsekuen.

Dalam menghadapi krisis ini, pemerintah daerah juga perlu turun tangan dengan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pemerintah desa. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas mereka dalam mengelola pendapatan desa secara efektif. Hanya dengan cara ini, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai melalui pengelolaan PAD desa yang baik.

Selain itu, Inspektorat juga dinilai tidak cermat dan kurang teliti dalam memeriksa kekayaan desa yang bersumber dari PAD dan diduga Dinas terkait melanggar UUD nomor 30 tahun 2014 Tentang Admistrasi Pemerintah. Kinerja Inspektorat dinilai sangatlah keliru dalam memeriksa desa terkait PAD yang sejatinya di dapati pendapatan dari hasil sewa titisara, hasil sewa bengkok, pangonan, tanah kas desa yang digunakan oleh pemerintah daerah dan pendapatan sewa tanah kas desa lainya termasuk swadaya dari masyarakat adalah bagian PAD yang harus di kelola dengan benar sebagaimana Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan dilakukan agar pendapatan dari PAD yang di kelola dengan benar sesuai regulasinya akan berdampak positif, diantaranya meningkatnya Pendapatan wajib pajak pendapatan PAD desa terhadap Pemerintah daerah.

Tidak sedikit Pemerintah desa mengelola PAD yang tidak sesuai regulasi Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022, terkesan tutup mata dari pihak terkait diantaranya Camat, DPMD dan Inspektorat. Hal tersebut berpotensi penyalahgunaan wewenang jabatan yang berujung Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Miris, lemahnya sistem Meritokrasi pada Pemerintah Kabupaten Cirebon sangat lemah dalam mendeteksi kekayaan desa yang bersumber dari PADesa berpotensi hilangnya Wajib Pajak Pendapatan PADesa (bukan pajak pbb) sejak Peraturan Permendagri nomor 20 tahun 2018 di sahkan sampai saat ini 2023 tidak sedikit desa yang melanggar aturan tersebut.

Minimnya mental dan sikap serta tidakan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menekankan regulasi PADesa dinilai tidak bernyali mendobrak Pendapatan wajib pajak dari PAD, penekanan pendapatan asli desa yang bersumber dari hasil sewa titisara, hasil sewa bengkok, pangonan, tanah kas desa yang digunakan oleh pemerintah daerah atau swasta dan pendapatan sewa tanah kas desa lainya termasuk swadaya harus benar-benar di tekan agar Pemerintah desa menepuh regulasi dengan cara memasukan semua pendapatan asli desa ke rekening desa/rek kas desa dan di susun dalam APBDes agar terintegrasinya nilai wajib pajak pendapatan PADesa (bukan pajak pbb).

Tidak sedikit Pemernitah desa yang tidak menyetorkan hasil sewa tanah/sawah yang bersumber dari PADesa, diantaranya hasil sewa tanah/sawah bengkok yang tidak di setorkan ke rekening desa/rek kas desa dan tidak dicatat dalam APBDes berdampak hilangnya Pendapatan daerah melaui wajib pajak PADesa. Hal tersebut seringkali menjadi keliru oleh pemerintah desa tentang hasil sewa tanah/sawah bengkok yang di kategorikan mutlkak penuh 100% sebagai tunjangan insentif tambahan kuwu/kepala desa dan perangkat desa yang tidak sesuai regulasi Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 pasal 16 ayat 3 tentang belanja desa:
Ayat (1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf b, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban
Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh Desa.

Ayat (2) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Ayat (3) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan
dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah
anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
pemberdayaan masyarakat Desa; dan penanggulangan
bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.

b. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah
anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1. penghasilan tetap dan tunjangan kuwu dan perangkat
Desa; dan
2. tunjangan dan operasional badan permusyawaratan
Desa.

Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menyelesaikan permasalahan ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan PAD desa. Melalui keterlibatan mereka, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PAD desa dapat terwujud.

Kabupaten Cirebon tidak boleh lagi terjerumus dalam praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat. Semua pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, harus bersatu dan bekerja sama untuk mencapai pengelolaan PAD yang efektif dan berkelanjutan.
Dengan upaya bersama dan tindakan yang tegas, diharapkan masalah pengelolaan PAD desa di Kabupaten Cirebon dapat segera diselesaikan. Dampak dari kondisi tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Cirebon. Beberapa dampak yang terjadi akibat krisis pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) adalah sebagai berikut:

1. Penurunan kesejahteraan masyarakat: Dengan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan PAD desa, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Akibatnya, kualitas hidup masyarakat mengalami penurunan signifikan dan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tidak terpenuhi dengan baik.

2. Kerugian keuangan bagi pemerintah daerah: Penyalahgunaan dana PAD desa juga berdampak pada keuangan pemerintah daerah. Dana yang seharusnya menjadi sumber pendapatan tambahan untuk pembangunan daerah menjadi terhambat dan terbuang sia-sia. Hal ini mempengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik yang memadai bagi masyarakat.

3. Merusak kepercayaan masyarakat: Kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan PAD desa menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan lembaga terkait. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem pemerintahan secara keseluruhan menjadi rusak. Hal ini dapat menghambat partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat desa.

4. Gangguan sosial dan politik: Kondisi krisis pengelolaan PAD desa juga dapat menimbulkan gangguan sosial dan politik di Kabupaten Cirebon. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh penyalahgunaan dana desa cenderung meningkatkan ketegangan antara sesama warga dan antara warga dengan pemerintah. Hal ini berpotensi memicu konflik sosial yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas daerah.

5. Menurunnya investasi dan pertumbuhan ekonomi: Ketidakstabilan dalam pengelolaan PAD desa dapat membuat investor enggan untuk berinvestasi di Kabupaten Cirebon. Ketika investor kehilangan kepercayaan pada kondisi keuangan dan tata kelola pemerintahan daerah, pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat. Hal ini berdampak pada terbatasnya lapangan kerja dan peluang ekonomi bagi masyarakat setempat.

Dalam upaya mengatasi dampak-dampak tersebut, pemerintah daerah dan instansi terkait harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, penting juga dilakukan penguatan sistem pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan PAD desa serta peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan publik. Hanya dengan langkah tersebut, diharapkan kondisi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Kabupaten Cirebon dapat pulih dan berjalan dengan baik. Pemerintah daerah juga perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Penegakan hukum yang tegas: Kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan PAD desa harus ditangani secara hukum dengan tindakan yang tegas. Proses hukum yang adil dan transparan perlu dilakukan agar pelaku yang terlibat dapat diadili dan diberikan hukuman yang setimpal. Hal ini akan memberikan efek jera dan mengirimkan sinyal kuat bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi.

2. Penguatan pengawasan dan transparansi: Pemerintah daerah perlu melakukan penguatan sistem pengawasan terhadap pengelolaan PAD desa. Mekanisme pengawasan yang efektif harus diterapkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa. Selain itu, transparansi dalam pelaporan keuangan dan penggunaan dana desa harus ditingkatkan agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengelolaan PAD desa.

3. Pelatihan dan pendampingan: Pemerintah daerah perlu memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan. Pelatihan ini meliputi pemahaman aturan pengelolaan PAD desa, pelaporan keuangan yang akurat, dan manajemen keuangan yang baik. Dengan meningkatkan kapasitas pemerintah desa, diharapkan pengelolaan PAD desa dapat menjadi lebih efektif dan profesional.

4. Partisipasi masyarakat: Masyarakat perlu didorong untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pengelolaan PAD desa. Pemerintah daerah harus mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan PAD desa yang baik dan dampak positifnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Kabupaten Cirebon dapat mengatasi krisis pengelolaan PAD desa dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Pengelolaan PAD desa yang baik akan membawa dampak positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah yang berkelanjutan, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Komentar