PASANGKAYU (SULBAR), tintarakyat.com – Karena merasa haknya sebagai pemilik lahan yang diduga di caplok perusahaan sawit PT.Letawa. Warga dipimpin Kadesnya mendatangi gedung DPRD Pasangkayu,Selasa 16 Februari 2021.
Kedatangan warga 2 (Dua) Desa tersebut mengadukan permasalahan terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Letawa yang tumpang tindih dengan sertifikat hak milik warga Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.
Sahir, Salah seorang perwakilan warga menyampaikan ada indikasi HGU PT. Letawa telah mencaplok sebagian besar lahan perkampungan milik warga Desa Lariang dan Desa Jengeng Raya.
“Kami sangat was-was, karena lahan kebun dan perumahan kami katanya masuk HGU. Selain itu, imbasnya kami dirugikan secara ekonomi, karena pihak bank menolak agunan sertifikat dari kami. Kemudian pihak BPN juga enggan melakukan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap, red) disana. Kami sudah sering mengadukan persoalan ini tapi belum ada penyelesaian,” keluhnya.
Sementara itu, Arwi,Wakil Ketua DPRD Pasangkayu yang memimpin jalanya rapat penerimaan aspirasi, mengaku akan segera memanggil pihak BPN Pasangkayu guna mengklarifikasi terjadinya tumpang tindih sertifikat masyarakat dengan HGU.
“Ini kok bisa ada tumpang tindih, padahal hanya satu lembaga yang mengeluarkan sertifikat. Makanya kami akan panggil BPN untuk klarifikasi,” ujar politisi Gerindra itu.*M.Nadir
Komentar