Bukittinggi, Tinta Rakyat – Dalam Rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) bekerjasama dengan jajaran BNNK Pasaman Barat dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sumbar melakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja di Bukittinggi.
Sebanyak 100 kilogram ganja kering, berhasil disita dalam operasi gabungan yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, pada Kamis (17/7/2025).
Kepada media, Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, SH. M.Si mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Ia menyebut, operasi bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi dan Payakumbuh.
“Menanggapi laporan tersebut, tim BNNK Pasaman Barat langsung bergerak menuju perbatasan Sumbar–Sumut sekitar pukul 17.00 WIB, usai rapat koordinasi satu jam sebelumnya. Titik pengintaian telah ditentukan berdasarkan hasil analisis intelijen,” ujarnya.
Dikatakan, pukul 19.00 WIB, tim gabungan menggelar apel persiapan di Kantor BNNP Sumbar sebelum bergerak ke lokasi yang diduga menjadi titik penjemputan barang. Informasi intelijen menyebutkan, bahwa pemuatan ganja telah selesai sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menghentikan dua kendaraan yang dicurigai membawa ganja, yaitu mobil Kijang GLX nomor polisi BA 1459 LG dan Granmax nomor polisi B 9935 PCS. Empat orang terduga pelaku turut diamankan, bersama dua kendaraan pengangkut barang haram tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan 100 paket besar ganja kering yang disembunyikan di dalam kendaraan,” kata Riki Yanuarfi.
Selain ganja, petugas juga menyita tujuh unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dan uang tunai sebesar Rp.1.255.000, serta kedua kendaraan sebagai alat transportasi. Barang bukti tersebut, semakin menguatkan keterlibatan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.
“Empat orang tersangka yang diamankan adalah JM (26), AY (26), E (27), dan BF (29), sebagian besar merupakan warga Bukittinggi dan berprofesi sebagai pedagang. Seluruh tersangka dan barang bukti, telah dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” tutupnya. (Rel/Dafit)







Komentar