BEBERAPA JENIS KOMODITAS HARGANYA NAIK, DI PASAR SIDOHARJO LAMONGAN

Daerah, Jatim, Lainnya630 Dilihat

TintaRakyat – Kab. Lamongan, 1/11/2021. Awal Bulan November 2021, sejumlah komoditas bahan pokok di Kabupaten Lamongan, harganya menjadi naik, suatu contonya seperti minyak goreng dan telur ayam.

Dari Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan menunjukkan, minyak goreng kemasan 1 liter yang asal mulanya sekitar pada kisaran Rp 16 ribu, kemudian sekarang naik sebesar Rp. 1.000 rupiah.

 

Di lansir dari berita TribunJatim.com

 

Sedangkan telur ayam ras yang awalnya sekitar Rp 18 ribu per kilogram, pada saat ini sama naiknya yaitu sebesar Rp. 2.000 rupiah. “Gula pasir juga naik, walaupun kenaikannya hanya sebesar Rp 500 per kilogram, menjadi Rp 12 ribu,” kata Kepala Disperindag Lamongan M Zamroni

Ini juga seperti minyak goreng kemasan dan telur ayam ras, beberapa komoditas lain yang mengalami kenaikan harga di antaranya adalah telur puyuh, yang sebelumnya Rp 28 ribu, menjadi Rp 30 ribu per kilogram, yakni naik Rp. 2 ribu.

Dalam hal ini adanya kenaikan juga pada sayuran, seperti gubis, kentang dan buncis, mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000. “Kalau bawang juga sama, naik Rp 1000, dari Rp 23 ribu menjadi Rp 24 ribu,” paparnya.

 

Harga masih Stabil

 

Walaupun dari beberapa jenis komoditas tersebut di atas sudah mengalami kenaikan, tetapi ada sebagia komoditas pokok lainnya seperti beras, daging sapi, daging ayam hingga minyak goreng curah, relatif masih stabil, dari segi harganya.

Dari jenis beras Ir.64 yang mempunyai kualitas premium masih berada di kisaran Rp 10 ribu per kilogram, juga minyak goreng curah Rp 18 ribu, daging sapi murni Rp 100 ribu dan daging ayam boiler Rp 32 ribu.

Dari kejadian kenaikan harga dari beberapa jenis komoditas diatas, juga masih ada beberapa komoditas di Lamongan yang justru mengalami penurunan harga, yakni seperti cabai rawit dari sebelumnya dengan harga Rp 16 ribu, berganti menjadi Rp 13 ribu per kilogram, bawang merah sebelumnya Rp 23 ribu, juga berganti menjadi Rp 21 ribu per kilogram.

Itu merupakan siklus dari penjualan, karena sudah menjadi ketentuan dari pihak terkait, atau yang mempunyai wewenang dalam penjualan jenis komoditas yang harus dinaikkan atau diturunkan dalam segi harga.**

 

 

Pewarta: Redaksi

 

 

 

Komentar