Bawaslu Lamsel Awasi Pengajuan Berkas Bakal Calon DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Politik404 Dilihat

Lampung Selatan – tintarakyat.com

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa (PS) Wazzaki, S. H. dan Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Muhammad Sahlan, S.Pd. awasi langsung proses pelaksanan pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kantor KPU Kabupaten Lampung Selatan pada Senin, (8/5/2023).

Pelaksanaan teknis pengajuan bakal calon legislatif pada pemilu serantak tahun 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 235 tentang Pedoman teknis pengajuan Bakal Calon Anggota DPRDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengajuan bakal calon yang dikomando langsung oleh ketua DPD PKS Lampung Selatan Antoni Imam tiba di Aula KPU beserta rombongan dengan berjalan melakukan arak-arakan menuju kantor KPU Lampung Selatan dan tiba di Aula KPU pukul 10.21 WIB.

Ketua KPU Lampung Selatan Aan Surastarazak beserta jajaran menerima langsung rombongan dari DPD PKS Lampung Selatan. KPU menerima berkas bakal calon legislatif yang kemudian dilakukan pemeriksaan kebenaran pengajuan dokumen dan keaslian data sebagaimana yang sudah diunggah ke SILON.

Dari hasil pemeriksaan KPU bahwa PKS menyampaikan daftar nama bakal calon DPRD di 7 Daerah Pemilihan (Dapil) se-Kabupaten Lampung Selatan. Masing-masing Dapil dinyatakan lengkap sesuai Status Keputusan KPU Nomor 352 Pedoman teknis pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memperhatikan keterwakilan 30% perempuan.

Menurut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki, S.H. sekaligus PIC pada pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan menjelaskan, bahwa pengawasan melekat pada tahapan pengajuan berkas bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan pihaknya akan bekerja optimal sampai batas waktu pengajuan bakal calon usai.

“Kami selaku pengawas akan melakukan pengawasan optimal tahap pengajuan bakal calon legislatif ini sampai tahap pengajuan berakhir”. Ujarnya

Pihaknya juga akan melaksanakan pengawasan proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sesuai peraturan yang berlaku.

“Proses pengajuan berkas bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana peraturan yang berlaku agar semua pihak dapat memperhatikan dan jadikan pedoman baik peserta maupun penyelenggara”. Pungkasnya.(rls)

Komentar