BENGKULU – Sekretaris Jendral (Sekjen) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (MADA) Bengkulu, Ahwan Toni,menilai beredarnya Surat Edaran(SE) KPU Provinsi Bengkulu yang berisi pemberitahuan status tersangka calon gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, disinyalir adalah sebagai upaya pembunuhan karakter paslon tertentu, agar tingkat keterpilihannya menurun pada Pilkada 2024 ini.
Pasalnya, SE yang beredar tepat dihari pencoblosan tanggal 27 November 2024 yang lalu, beredar secara sistematis, terstruktur dan massif ke seluruh TPS di Provinsi Bengkulu.
“Patut kita duga, telah terjadi pelanggaran berat yang sudah dilakukan oleh KPU Bengkulu sebagai penyelenggara Pilkada. Pasalnya, SE yang beredar secara sistematis, terstruktur dan massif tepat dihari pencoblosan tanggal 27 November 2024 yang lalu,disinyalir sebagai upaya pembunuhan karakter paslon tertentu, agar tingkat keterpilihannya menurun pada Pilkada 2024 ini” Ujar Ahwan Tony di Bengkulu, Sabtu (30/11/24)
Menurut Ahwan Tony, beredarnya SE KPU Bengkulu dihari pencoblosan, sangat berdampak sekali dengan hasil perolehan suara yang didapat Paslon Gub Bengkulu nomor urut 02 Rohidin-Meriani, pada kontestasi Pilkada pada 27 November yang lalu. Pemberitahuan status tersangka yang disandang Rohidin Mersyah di setiap TPS, diasumsikan sebagai bentuk himbauan agar masyarakat tidak memilih Paslon Gub yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“ Pemberitahuan status tersangka yang disandang Rohidin Mersyah di setiap TPS, diasumsikan sebagai bentuk himbauan agar masyarakat tidak memilih Paslon Gub yang statusnya sudah tersangka. Kami menilai SE KPU itu sangat diskriminatif” Tegas Tony
Dia melanjutkan, stigma negatif yang sudah terlanjur tertanam dibalik status tersangka Rohidin Mersyah, berakibat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat untuk memilih Paslon Gubernur Nomor Urut 02
“Kalau kepercayaan masyarakat sudah menurun, tentu saja sangat berpengaruh sekali dengan hasil perolehan suara” Ujar Toni. (BS)
Komentar