Pelayanan Pemanduan Kapal Asing MT. HAFNIA AQUAMARINE oleh Petugas Pandu PT. Herlin Nusantara Jaya Balikpapan, tanggal 05 April 2023 pukul 13.00 wita, Dari area labuh jangkar atau Outer Bar langsung bergerak dibawa masuk dan disandarkan di jetty 1B Terminal PT. KRN, pemanduan kapal tsersebut berjalan dengan sangat baik, lancar dan selamat. Kapal ini milik Perusahaan Hongkong dengan bendera Singapore, LOA panjang kapal 184 meter dan GRT 23.676 ton, kapal ini di ageni oleh PT. Serasi Shipping Indonesia (SSI) yang merupakan perusahaan Ship Agency yang sudah ada hampir di pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia. Kapal sebelumnya bertolak dari Pelabuhan Lahad Datu Malaysia dan rencana setelah dari Pelabuhan Balikpapan, kapal akan meneruskan pelayaran ke Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia dengan muatan Palm Olien yang dimuat dari Jetty KRN Balikpapan. Misi utama pemanduan dan penundaan PT. Herlin Nusantara Jaya selalu mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal, turut dalam kelancaran jalur tansportasi Logistik yang efisien / menekan biaya logistik di perairan pelabuhan Balikpapan. Kapal MT. Hafnia Aquamarine di Nakhodai Anjan Nandi. Petugas Pandu PT. Herlin Nusantara Jaya pada saat penyandaran kapal MT. Hafnia Aquamarine menggunakan 3 (tiga) unit kapal tunda TB. Herlin 18, TB Herlin 26 dan TB Herlin 27, yang mana kapal-kapal tunda tersebut merupakan kapal milik PT. Herlin NJ.
Menurut pimpinan PT. Herlin Nusantara Jaya Balikpapan yang disampaikan ke awak media, bahwa dengan peningkatan kualitas pelayanan pandu dan kapal tunda menjadi hal yang sangat penting dalam menurunkan biaya logistik di pelabuhan, apalagi pelayanan di PT Herlin tidak mengenakan biaya Fuel Surcharge pada konsumen / pengguna jasa kami. Dan Capt Huda juga berusaha meminimalisir atau menghilangkan waiting time atau Zero Waiting Time For pilot, untuk turut menghilangkan potensi kerugian yang bisa timbul bagi konsumen / pengguna jasa / agen-agen pelayaran dari sisi waktu, materi maupun biaya demurage. Dengan inilah kami meningkatkan sinergitas, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, dengan fair, terbuka dalam informasi, maupun akses untuk mendapat informasi dari kami, sesuai regulasi yang kami pahami baik Undang-Undang Pelayaran No,17 tahun 2008, maupun Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya dalam pelayanan jasa pemanduan kami, imbuhnya.
Seiring bergulirnya waktu di era keterbukaan saat ini, semakin tumbuh dan berkembangnya pengusahaan di bidang pelayanan kepelabuhanan, berdirinya beberapa badan usaha pelabuhan baru, baik terminal khusus maupun terminal untuk kepentingan sendiri yang memiliki core bisnis yang sejenis turut meramaikan pelayanan yang secara langsung konsumen atau pengguna jasa sangat diuntungkan dalam memilih pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang berkualitas dan bisa menjamin kelangsungan produksi barang / jasa, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen atau pengguna jasa terutama agen-agen pelayaran di wilayah pelabuhan Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur.
(nh_tr)
Komentar