Pandeglang, Tintarakyat.com – Terkait terjadinya aksi demontrasi masyarakat lantaran ada dua bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, yang tereliminasi di tingkat kecamatan, kini berbuntut panjang. Pasalnya, salah satu kandidat yang tak lolos tes wawancara merasa keberatan dan akan mengadukannya ke pihak yang berwajib.
Disebutkan, Balon tersebut telah menguasakan rasa keberatannya itu ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Badan Penyelenggara Advokasi Independen (LKBH BPAI) Provinsi Banten, untuk menindaklanjuti putusan pihak panitia kecamatan yang terkesan diskriminasi.
Ketua DPW LKBH BPAI Provinsi Banten, M Raden Suhada mengatakan, pihaknya sudah menerima kuasa dari Balon Kades Ciherang bernama Mufidz dan Yayan, untuk mengadukan rasa keberatan kliennya itu ke Bupati Pandeglang.
“Jadi BPAI sudah menerima kuasa dari pihak yang dieliminasi. Upaya yang akan BPAI lakukan untuk Balon yang merasa dirugikan itu, pertama kami akan melayangkan surat keberatan ke pihak panitia dan ke Bupati Pandeglang.”ujar dia, kepada awak Media.
Untuk tahap pertama, kata Raden, BPAI akan mengirimkan surat keberatan ke Pemda Pandeglang atas putusan tim seleksi kecamatan Picung, karena kliennya sebagai kandidat Balon Kades tidak lolos di tes wawancara.
“Jika surat itu tidak mendapat tanggapan atau tidak ada respon akan dilanjut dengan surat kedua, kalau surat kedua juga posisi tidak ada respon nanti akan lanjut ke Ketun,” ujarnya.
Menurut pria yang kerap disapa Ujang ini, pihaknya menduga ada kejanggalan dari seleksi Balon Kades yang mengakibatkan dua orang kandidat harus tereliminasi.
“Biar nanti hasilnya itu akan seperti apa karena seleksi ini ada kejanggalan dan seleksi ini tidak adil, karena secara administrasi mereka sudah layak, jadi hak mereka untuk kontestasi itu dibelenggu atau dijegal di tengah jalan,” tukasnya.
Mantan Ketua Ormas Gempa ini melanjutkan, apabila surat yang dilayangkan pihaknya tidak mendapat respon baik dan pihak panitia tidak segera mengevaluasi hasil putusan tersebut, maka akan ditempuh dengan jalur hukum.
“Jadi posisi belum juga masuk ke kontestasi itu sudah distop oleh panitia, maka upaya hukum akan ditempuh dengan kedua kandidat yang memang dieliminasi atau pun dirugikan,” tandasnya.
Laki-laki berpenampilan nyentrik dengan warna rambut merah ini pun menuturkan kejanggalannya ihwal putusan panitia kecamatan Picung. Sebab, jika dilihat dari kedua kandidat Balon, keduanya memiliki latar belakang dan track record yang baik. Dia menyebut, tidak rasional jika dicoret dari daftar peserta calon Kades.
“Menurut BPAI janggal, karena dua kandidat yang tereleminasi ini secara latar belakang mereka luar biasa, yang pertama kan yang tereleminasi itu namanya pak Yayan, pak Yayan ini sebagai pemilik yayasan, kemudian latar belakang pendidikan itu S2. Nah kemudian Kades yang bernama Mufidz, merupakan mantan Kades terbaik se Kecamatan Picung 2 priode. Ini jadi tidak rasional ketika kedua orang ini di eliminasi maka ini janggal menurut saya,” tuturnya.
Kata Ujang, bahwa tim seleksi kecamatan untuk Balon Kades diduga tidak mengindahkan Pedoman umum Tentang Pilkades Pandeglang.
“Jadi kalau penilaian kita sudah jelas menyimpang dari Perbub karena apa karena tadi kriteria yang menjadi tolak ukur untuk meluluskan seorang kandidat itu tidak jelas standarisasinya tidak jelas,” paparnya.
Sementara, panitia Pilkades Kecamatan Picung, Efendi mengaku, dirinya sudah pensiun dan menyarankan agar menanyakan kaitan Pilkades ke Panitia kecamatan yang saat ini menjabat.
“Seingat saya Balon yang tidak lulus dari Desa Ciherang dikarenakan nilainya di bawah nilai standar. Tapi saya lupa berapa besaran nilainya. Untuk jelasnya hubungi saja panitia kecamatan, saat ini saya sudah pensiun. Jadi sudah tidak jadi panitia,” paparnya, saat dihubungi LineNews.id via pesan WahtsApp(HR)
Komentar