Polres Bangkalan Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika.

Bangkalan, tintarakyat.com – Satuan reserse narkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus satu keluarga yang kompak mengedarkan dan memakai narkotika jenis sabu sabu di dusun Jakan desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan, 23 Agustus 2023.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas  -5 kantong klip plastik yang berisi Sabu sabu seberat 2,25 gram 

-1 buah timbangan elektrik

– sabu sabu 16.03 gram (kantong lain)

– 1 pipet lengkap dengan bong dan kompor sabu dengan sabu sabu seberat 0.34 gram.

Tersangka yang terlibat berjumlah 4 orang antara lain H.Firdaus warga dusun Jakan desa Parseh kecamatan Socah, mendapatkan sabu sabu tersebut dengan cara membeli kepada tersangka Amin (DPO) sebesar 14.000.000 dengan berat 20gram.

Tersangka Reza Alvianto Alisa Aan adalah anak kandung dari tersangka H Firdaus bin Mahdi dan tersangka Mahdi membeli sabu sabu dengan sumbangan masing masing 50.000 untuk dikonsumsi sendiri.

Dan tersangka Imam Syafi’i warga dusun dajah barat desa Banyuajuh kecamatan Kamal membeli sabu sabu kepada tersangka H Firdaus sebesar 100.000 untuk dikonsumsi, mereka semua diringkus ditempat yang sama yaitu di desa Parseh kecamatan Socah Bangkalan Madura 

AKBP Febri Isman Jaya, S.H.,S.I.K menjelaskan saat pres releas kepada para awak media

“Tindak pindana narkotika ini melibatkan satu keluarga antara bapak,anak dan paman, Bapak sebagai bandar,anak dan paman sebagai pengedar dan pemakai yang sama sama diringkus ditempat yang sama”. tutur nya 

Kasat reskrimnarkoba AKP MUHLIS SUKARDI, mengatakan Pasal yang diancamkan kepada para tersangka ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup dan denda minimal 1 milyard.

Pewarta: Ria M.

#NarkobaPolres Bangkalan
Komen (0)
Tambah Komen