Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Barru Meningkat

Barru. Tintarakyat.com/ Sebanyak 78 anak di bawah umur di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan mengajukan permohonan dispensasi nikah dini pada tahun 2022. Ada 20 orang di antaranya yang bermohon karena sudah hamil duluan.

“Ada 78 permohonan yang mendaftar untuk dispensasi nikah,” ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Barru Muhammad Fajar Arief kepada awak media, Rabu (3/5/2023).

Fajar menjelaskan, pihaknya menerima permohonan dispensasi nikah dengan berbagai alasan. Ada yang bermohon karena hamil di luar nikah.

“Ada 20 yang mendaftar dengan alasan hamil di luar nikah,” imbuhnya.

Fajar mengungkapkan dari 78 orang yang mengajukan dispensasi nikah, 4 di antaranya ditolak. Sementara 74 lainnya dikabulkan.

Sementara pada pada tahun 2023 pihaknya sudah menerima 23 permohonan dispensasi nikah. Namun dirinya belum memastikan ada berapa di antaranya yang mengajukan permohonan karena hamil di luar nikah.

“Tahun 2023 ini ada 23 permohonan dispensasi nikah,” papar Fajar.

Lebih lanjut dia memaparkan, untuk pengajuan dispensasi nikah di bawah umur sudah ada regulasi yang mengatur. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

“Di Perma ini agak ketat syaratnya karena telah mengatur faktor pendidikan, dan juga kesehatan yang dijadikan sebagai persyaratan,” ujarnya.

Selain surat penolakan KUA, pelamar juga harus melampirkan ijazah dan akta kelahiran. Pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan kesehatan sebagai syarat pengajuan dispensasi pernikahan.

“Sekarang agak lebih ketat dari sebelumnya,” jelasnya.(*)

 

#barru#pengadilanagama#PernikahanDini
Komen (0)
Tambah Komen