AKSI DAMAI MEMINTA KENAIKAN UPAH MINIMUM KERJA

Peristiwa, Jabar469 Dilihat

BURUH

Puluhan orang yang tergabung Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemda Subang, Jawa Barat.
Dalam orasinya para buruh meminta bupati Subang untuk merekomendasikan kenaikkan Upah Minimum kabupaten (UMK) Subang tahun 2022 sebesar 10 persen. Selain itu juga SPN menuntut agar Peraturan Pemerintah tidak menerapkan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
ribuan buruh dari serikat buruh subang saat gerudug kantor disnakertrans subang
Asep Ruslan selaku Ketua DPC SPN mengatakan, bahwa SPN akan tetap konsisten melaksanakan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasi para buruh.
“Tuntutan kenaikan upah itu, untuk meningkatkan daya beli dan ekonomi para buruh. Kalau upah tak naik, bagaimana daya beli para pekerja meningkat,” ujarnya.
Sedangkan upah kita saja, kata dia, masih di angka Rp. 3 juta rupiah, sedangkan di Kabupaten Purwakarta sudah mencapai Rp.4 juta.

“Sebenarnya buruh tak melihat itu, yang penting tiap tahun UMK naik.”

Yang menjadi poin penting, ia mengatakan, dengan adanya kenaikan upah itu akan meningkatkan kualitas kerja.
Sementara itu tanggapan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni mengungkapkan bahwa penentuannya UMK kan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia mengatakan kemungkinan ada perbedaan dengan Tahun 2021 mengenai mekanisme dalam penetapan besaran UMK Tahun 2022, karena mengacu para UU Ciptaker dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupaham.
“Sehingga saat ini tahapan pembahasan UMK akan bahas di rapat Depekab dulu,”pungkasnya.

Komentar