Selamatkan Generasi, PKP Tolak Keras Legalisasi Ganja

JAKARTA  – Wacana untuk melegalkan ganja sebagai komoditi yang digunakan untuk keperluan medis dan dapat mendongkrak ekonomi telah berhembus di Indonesia sejak 2019. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui World Heatlh Organization (WHO) pada tahun 2019 juga sudah menghapus ganja dari kategori obat berbahaya di dunia.

Sejumlah negara seperti Thailand, Jerman, Kanada, Meksiko dan Australia telah melegalkan peredaran ganja. Namun untuk Indonesia, wacana ini masih menjadi perdebatan dan pro-kontra di sejumlah kalangan.

Terkait itu, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) menolak tegas adanya wacana untuk melegalkan peredaran ganja secara bebas dalam rangka menyelamtkan generasi bangsa.

“Penggunaan narkoba khususnya ganja masih sangat rawan di mana kita lihat di beberapa tempat, anak-anak remaja dan pemuda kita masih sangat rentan mengonsumsi narkoba. Bahkan sejenis bahan-bahan berbahaya seperti lem aibon, spirtus, dan alkohol murni juga masih banyak digunakan, sehingga masalah penggunaan bahan-bhan berbahaya ini harus diawasi secara ketat. Dalam hal ini PKP secara tegas menolak kalau ada wacana ingin mlegalkan ganja,” ujar Sekjen PKP Irjen Pol (Purn) Dr Syahrul Mamma, SH, MH kepada media, Kamis (03/02/2022).

“Apapun nama yang masih berbau narkoba kita tetap menolak keras demi menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa. Ada pameo yang menyatakan kalau ingin menghancurkan suatu bangsa, hancurkan generasi mudanya terlebih dahulu,” tegasnya.

Mantan Wakabareskrim ini mewanti-wanti betul mengenai peredaran narkoba di Indonesia yang angkanya terus meningkat.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS), disebutkan kondisi penduduk Indonesia yang terpapar narkotika, pertama adalah kelompok yang pernah mengonsumsi narkotika sebanyak 4.534.744 pada 2019.

Angka ini naik menjadi 4.827.619 pada 2021. Kedua, kelompok setahun pemakai yakni 3.419.188 pada 2019 meningkat menjadi 3.662.646 pada 2021. Maka kesimpulannya prevalensi mengalami kenaikan yakni pada 2019 sebesar 1,8% menjadi 1,95% pada tahun 2021 atau mengalami kenaikan 0,15%.

Syahrul yang pernah menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Selatan itu berharap agar generasi bangsa ini dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.

“Berdasarkan temuan, dulu kita hanya sebagai tujuan perdagangan (narkoba), tetapi sekarang sudah menjadi tempat produksi. Harapan kita dari PKPbahwa petugas yang punya kewenangan dalam hal ini Polri dan BNN beserta instansi lainnya harus lebih tegas dalam penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba tetap dengan melibatkan masyarakat,” tegasnya.

Sambung dia, peran masyarakat sangat penting khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam lingkungan pergaulannya di masyarakat.

“PKP sebagai Rumah Besar Para Pejuang menghendaki agar para orang tua ini menjadi pejuang untuk membina keluarganya sehingga dapat menjadikan anak-anaknya sebagai remaja dan pemuda yang punya rasa tanggung jawab dalam rangka menjadi generasi penerus bangsa,” jelasnya.

PKP juga menyoroti pelaksanaan proses rehabilitasi pengguna narkoba, di mana saat ini belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“PKP mendorong pemerintah khususnya kementerian dan lembaga yang punya kewenangan terkait di bidang rehabilitasi agar dilaksanakan secara konsisten dengan sinergitas yang baik. Mereka yang direhabilitasi adalah pengguna sebagai korban penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka tidak mengulangi kembali perbuatannya. Sedangkan untuk pengedar atau yang memproduksi harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Komentar