tintarakyat.com , Mataram – Setelah penetapan Tersangka dua orang penyebar video esek-esek diruang Isolasi Covid 19 RSUD Dompu yakni A dan AM yang diketahui merupakan ASN dan Pegawai Honor dirumah sakit Umum Daerah Dompu, jumat (22/01/2021).
Sementara itu, Dilansir dari media NTBnews.com Propam Polda NTB melalui Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan akan memproses Pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polres Dompu yakni Briptu F yang berbuat mesum diruang Isolasi Covid 19 RSUD Dompu.
““Kita proses yang bersangkutan, baik kode etik maupun pelanggaran disiplinnya,” kata Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Awan Hariono di Mataram, Senin (25/1/2021).
Sementara itu, Lksa Lpepm NTB melalui Muhtar SH turut memberikan pandangan atas permasalahan ini. Terkait dengan Kode etik profesi adalah Ranahnya Propam POLDA NTB atau Propam Polres Dompu. Sementara sanksi ada pada ANKUM ( atasan yang menghukum ), jelasnya.
Tambahnya lagi, Sedangkan UU karantina penyebaran Dan pencegahan Wabah Covid 19 adalah UU yang bersifat khusus (Lex spesialis).
Kami dari lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA LPEPM) NTB mendesak Polda NTB atau Polres Dompu untuk segera menetapkan oknum polisi F dan yang perempuan untuk segera di periksa dan di tetapkan tersangka sebagaimana Polisi’ cepat menetapkan dua tersangka penyebar video tersebut.
“Alasan kami sebagai ketua LKSA LPEPM NTB
adalah agar kepercayaan Publik terhadap institusi POLRI tetap baik dan tidak dianggap melindungi bawahannya atau anak buahnya yang melakukan pelanggaran Etik dan pelanggaran Hukum. Dan juga Supaya ada persamaan Hak dan Kedudukan Hukum yang sama untuk semua serta Untuk menghindari gesekan dan protes dari keluarga Tersangka yang Telah ditahan dan ditetapkan Tersangka”, ungkap Muhtar kepada media tintarakyat.
(Wawan/Tintarakyat)
Komentar