Batu Bara, tintarakyat.com
Dua warga Kuala Tanjung Ditangkap Satreskrim Polsek Indrapura (Polisi) lagi nyimpan 23 bungkus plastik diduga shabu, di Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Selasa (22/08/2023).
Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R.Sitorus,S.H membenarkan atas penangkapan terhadap dua orang warga Kuala Tanjung diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
“Tersangka, SAN (52) dan MH (25) Warga Kuala Tanjung, telah diamankan beserta barang bukti dan diboyong ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut,”sampai Jimmy.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, 23 bungkus plastik transfaran berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu, Uang tunai Rp. 380.000,-, 1 buah kaca pirex, 1 buah sekop.
Menurut Jimmy, penangkapan 2 orang diduga pelaku adanya informasi dari masyarakat atas menyimpan dan memiliki Narkotika jenis shabu yang sedang berada di salah satu warung di Desa Kuala Tanjung.
Disebutkan Jimmy, setibanya dilokasi tersebut unit Satreskrim Polsek Indrapura melakukan pengamanan terhadap 2 orang diduga pelaku memiliki dan menyimpan.
“Tersangka di prasangka kan tindak pidana/melanggar pasal penyalahgunaan narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 UU Narkotika UU NO.35 tahun 2009,”ujar Jimmy. (Suf)




Komentar