Tanggapan Kepala Inspektorat Madina Atas Beberapa Berita

Peristiwa455 Dilihat

Sumu,Tintarakyat.Com – Pertama sekali saya ucapkan terima kasih atas adanya banyak pemberitaan mengenai diri saya selaku Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Mandailing Natal. Sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi dan kedewasaan berdemokrasi setiap warga negara Indonesia. Saya mendukung sepenuhnya Pers Nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan azas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan Pers Yang Profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

Tanggapan saya ini akan lebih baik saya mulai dari informasi kronologis dialog komunikasi via whatsapp dengan Saudara IHN yang mengaku sebagai wartawan dari media waspada.id dan beritasore.co.id pada tanggal 23 Mei 2023 yang mempertanyakan tentang konfirmasi tentang pembangunan ruangan TU SMPN 3 satu atap Rantobaek DAK 2022. Sampai saat ini, belum bisa digunakan maksimal karena sejumlah fasilitas belum dilengkapi. Di mana kami menanggapi dengan meminta dibuatkan Surat Tertulis dan akan kami tanggapi sebaik mungkin. Surat Tertulis ini diperlukan sebagai sebuah proses administrasi surat masuk ke kantor.

Namun sampai pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2023 surat yang kami minta tak kunjung datang, malah yang datang pesan WA jam 17.38 WIB dengan bunyi sebagai berikut : ” Lho, ini tertulis dan minta konfirmasi secara tertulis. Surat tertulis yang bapak maksud seperti apa, pak? Dan saya minta konfirmasi satu lagi. Dan saya mohon jangan lagi saya disuruh buat surat tertulis. Ini hanya minta konfirmasi soal ini benar dan tujuannya untuk apa?” Sambil beliau melampirkan salah satu Surat Panggilan untuk permintaan keterangan terkait persoalan di desa Singkuang I namun nama pihak yang dipanggil ditutup dengan tinta spidol.

Karena waktu itu sudah sore dan sudah di luar jam kerja maka saya tidak bisa mengcrosschek surat tersebut sehingga saya harus minta ijin mengcrosscheck ke Bang Ongku sebagai Ketua Tim Pemeriksa. Namun saya diberi tanggapan bunyi sebagai berikut : ” Lho, kenapa ke pak Ongku? Saya kan mohon info ke bapak, surat pemanggilan yang bapak tandatangani ini benar atau bohong. Kalau benar, tujuannya untuk apa? Tq”.

Saya pun mulai bingung dengan nada komunikasi yang seperti ini. Saya menanyakan apakah tujuan surat yang ditutup pakai spidol tersebut ditujukan ke beliau atau tidak. Saya kembali dijawab dengan nada sebagai berikut : ” Saya cuma mau tanya untuk konfirmasi, surat ini benar dan tujuannya untuk apa? Satu lagi, memang ini tupoksi Inspektorat?”

Saya menangkap ada nada keberatan karena disinggung tentang tupoksi Inspektorat sehingga saya menjawab sebagai berikut : ” Kalau tujuan surat bukan untuk saudara, saudara tak perlu keberatan. Nanti saya coba kordinasi dengan pimred saudara”. Yang dijawab dengan mempersilahkan saya koordinasi dengan Pimpinan Redaksi.

Tak lama kemudian sekitar jam 21.22 WIB muncul berita dengan judul https://beritasore.co.id/sumut/panggil-asn-terkait-aksi-singkuang-1-inspektur-mau-kordinasi-pimred/ Saya baca sebentar. Karena saya senang dengan dunia tulis menulis, saya sendiri punya banyak tulisan yang saya posting di website kompasiana.com. Walau isi beritanya kurang mendukung saya namun saya apresiasi dengan menjawab : ”Mantap pak”.

Beliau pun bertanya : ” Apanya yang mantap, pak?”.

Saya pun menjawab : ” Berita bapak mantap sekali. Apa salah saya memuji tulisan bapak ?”

Sayapun mulai bingung, kenapa pujian saya terhadap berita itu justru menjadi seperti masalah. Beliaupun menjawab : ” Lho, pak, pak. Saya cuma tanya, apanya yang mantap. Sudahlah pak.”

Karena waktu itu sudah mulai larut malam, saya juga menanggapi dialog via WA tersebut sambil mengerjakan pekerjaan ringan kantor yang saya bawa ke rumah, dalam kondisi sangat lelah, saya pun menjawab : ”Ya deh pak. Dunia ini melelahkan”.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2023 jam 09.55 WIB pagi muncul berita dengan judul sebagai berikut : https://waspada.id/headlines/inspektorat-soal-singkuang-1-dan-ancaman-pidana-uu-kip/

Saya menanggapinya dengan mengucapkan : ”Mantap bg. Beritakan lagi bang. Dunia ini melelahkan. Apa saya tak boleh lelah dan capek ? Beritakan lagi bg”

Ditanya oleh beliau : ” Maksudnya, ke Bapak harus diberitakan lagi, pak?”

Dalam kondisi lelah, sayapun menjawab : ” Terserah. Capek batinku. Dunia ini melelahkan”.

Ditanya oleh beliau : ”Kenapa capek batin pak”.

Saya menangkap ada nada dan nuansa tidak profesional dalam dialog yang berujung pada pemberitaan tentang dialog pribadi. Saya pribadi mulai keberatan dengan materi berita seperti ini dan saya jawab : ”Terserah. Beritakan saja tiap hari. Jumpa kita di Dewan Pers”.

Yang kemudian dijawab oleh beliau : ”Lho, silahkan pak”.

Kemudian muncul lagi berita dengan judul https://waspada.id/sumut/inspektur-madina-beritakan-tiap-hari-kita-tunggu-di-dewan-pers/

Setelah saya membaca berita tersebut, saya kembali mulai bingung. Bukankah Dewan Pers dibentuk untuk menengahi komunikasi yang tidak efektif antara jurnalis dengan pihak yang berkeberatan dengan isi berita ? Kebingungan saya ini saya ungkapkan dengan ucapan : ”Makin mantap bang. Beritakan setiap jam”.

Sayapun mengirim ke beliau file Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena saya memiliki beberapa keberatan atas berita di atas.

Selanjutnya muncullah berita https://waspada.id/headlines/pwi-dan-smsi-protes-keras-kepala-inspektorat-madina/ yang memuat kesan seolah saya mengancam Saudara IHN. Saya kembali bingung. Karena Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan hukum pembentukan Dewan Pers salah satunya adalah untuk mewadahi dan menampung pihak yang berkeberatan atas isi sebuah berita. Seolah saya tak boleh keberatan dengan pemberitaan mengenai saya. Seolah keberatan saya dipandang sebagai ancaman.

Selanjutnya muncullah berita https://waspada.id/headlines/wartawan-desak-bupati-segera-evaluasi-kepala-inspektorat-madina/ yang saya komentari dengan ucapan : ”Alhamdulillah”. Masalah evaluasi tentang saya itu kewenangan Bapak Bupati Mandailing Natal. Dengan atau tanpa adanya berita ini apapun penilaian Bapak Bupati Mandailing Natal terhadap saya akan saya junjung tinggi dengan penuh loyalitas sebagai ASN.

Kemudian muncul lagi berita https://waspada.id/sumut/didesak-bupati-evaluasi-kepala-inspektorat-madina-alhamdulillah/ Waduh. Saya semakin bingung. Ucapan :”Alhamdulillah” pun jadi objek berita. Sebagai umat yang beriman maka ucapan Alhamdulillah adalah sesuatu yang wajib diucapkan dalam menerima segala situasi dan kondisi apapun. Kenapa justru masuk berita seolah saya tidak boleh mengucapkannya.

Kemudian muncul berita https://beritasore.co.id/berita-utama/halangi-tugas-wartawan-diancam-penjara-2-tahun-denda-rp500-juta/ Sayapun mulai bingung kapan saya menghalangi tugas wartawan. Kalau tentang pertanyaan Saudara IHN yang belum saya jawab kan saya sudah minta ijin untuk mempertanyakannya kepada Bang Ongku sebagai Ketua Tim karena Saudara IHN mempertanyakannya di luar jam kerja di atas jam 5 sore sehingga saya tidak bisa mengakses daftar dan arsip surat keluar yang ada di kantor. Apakah kondisi ini termasuk dalam kategori menghalangi tugas wartawan ? Belum lagi saya sempat komunikasi langsung dengan bang Ongku di kantor untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan sudah bermunculan berbagai berita tentang saya.

Kemudian muncul lagi berita https://waspada.id/sumut/lbh-kecam-inspektorat-madina-siap-advokasi-wartawan/ seolah saya melakukan tindakan kejahatan kepada Saudara IHN. Makin bingung saya.

Kemudian muncul lagi berita https://waspada.id/sumut/pemanggilan-asn-terkait-singkuang-1-masih-misteri/ seolah pemanggilan keterangan terhadap beberapa pihak ini tak jelas padahal di surat panggilan jelas pihak yang memanggil, bertemu dengan siapa dan waktu jam berapa. Mengenai isi hasil pemeriksaan sudah pasti belum bisa dipublikasikan mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan hasil pemeriksaan pada waktu itu.

Dan masih banyak lagi pemberitaan susulan yang tidak bisa saya pantau satu persatu.

Sebagai warga negara pendukung domokrasi yang kami perjuangkan tahun 1999 saya mendukung penuh seluruh pemberitaan walaupun isi pemberitaan terkait dengan saya.

Namun saya sangat berharap semua pemberitaan tetap dalam bingkai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Terutama tentang Pers yang profesional, berita yang akurat, berimbang dengan memberikan kesempatan yang setara kepada kedua belah pihak yang diberitakan, tidak merugikan salah satu pihak, tidak mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi, menerapkan azas praduga tidak bersalah, tidak berprasangka atau anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas dan menghormati hak pribadi narasumber.

Saya menyerahkan sepenuhnya kepada semua pihak dan publik untuk menilai Tanggapan saya ini. Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini kita bisa introspeksi dan berbenah diri dalam semua profesi untuk menjunjung tinggi kode etik masing-masing baik itu kode etik jurnalistik maupun kode etik ASN.

Lebih dan kurangnya saya mohon maaf. Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa saya mohon ampun.

Salam Reformasi.

Plt. INSPEKTUR DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL

 

RAHMAD DAULAY, ST

PEMBINA TK I

NIP. 19740412 200212 1 002 (Red) 

Komentar