Batu Bara, tintarakyat.com
Oknum Kepala Desa (Kades) Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara enggan menjawab surat klarifikasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Forum Rakyat Advokasi Kontrol Sosial Indonesia (L – Fraksi) terkait pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 senilai Rp. 678.047.000,- (678 juta).
Hal itu diutarakan Ketua L – Fraksi Ajidin Chaniago, di Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (29/07/2023).
“Surat kita layangkan pada 21 Juni 2023, dengan Nomor : 084/DPP/L – Fraksi/Klf/VII/2023, hingga kini belum terjawab, sebagaimana yang dipertanyakan,”kata Ajidin.
Dikatakan Ajidin, tidak terjawabnya surat tersebut, dugaan kuat atas tidak transfarannya dalam pengunaan Dana Desa yang di kelola oleh oknum Kades tersebut, sebab, anggaran senilai Rp. 678 juta bukan sedikit untuk memberdayakan serta membangun wilayah desa.
“Ada beberapa kegiatan yang dipertanyakan dari global pengunaan anggaran, mulai dari Rp. 135 juta, Rp.54 juta, Rp.15 juta, Rp.68 juta, Rp. 10 juta, Rp. 10 juta, dan Rp. 18 juta pada pembayaran internet kantor Desa per tahunnya,”jelas Ajidin.
Sebut Ajidin, Lembaga Fraksi akan menyurati kembali yang kedua kalinya kepada Oknum Kepala Desa yang bersangkutan untuk dapat menjawab serta menjelaskan dan transfran terkait pegunaan anggaran pada kegiatan yang dipertanyakan.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sei Raja “W” belum bisa jumpai untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut diatas. (Suf)
Komentar