Lampung Selatan tintarakyat.com
Tirai dugaan pungli di SDN Hargo Pancuran Kecamatan Raja Basa Kabupaten Lampung Selatan mulai tersingkap. Dengan dalih untuk membangun Pagar sekolah, para wali murid harus menuruti apa yang menjadi kebijakan pihak sekolah tersebut.
Sementara banyak wali murid yang merasa keberatan dan tertekan di tengah anjloknya perekonomi pasca pandemi Covid-19 yang melanda seantero negeri beberapa tahun terakhir ini.
Namun para wali murid tak berdaya, seolah terbelenggu dalam dilema. Kepada siapa mereka harus mengadu !?, yang mereka tau bahwa untuk pembangunan di sekolah sudah ada dari Pemerintah seperti Dana Alokasi Khusus ( DAK ) atau Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
Dari sumber yang tak ingin di sebut nama nya mengungkapkan bahwa,
Kepala sekolah SDN Hargo Pancuran Erda Wardana, mengadakan pungutan dana kepada 76 wali murid sebesar Rp. 140.000 ( Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) per siswa.
“Peruntukan dana tersebut di gunakan untuk membangun Pagar Sekolah. Sedangkan di sini, Pemerintah telah menggelontorkan Dana BOS, kenapa di adakan Pungutan lagi ke Wali Murid”. Keluh wali murid
Kemudian Sumber mengungkapkan, pada awal pihak sekolah mengundang rapat kepada wali murid.
“Di saat rapat waktu itu pada tanggal (23/01/2023) bersama Komite dewan guru membahas iuran pembangunan Pagar Tembok Sekolah. Di situ tertera anak / wali murid dikenai pungutan sebesar Rp.140.000 ( Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Jika punya anak dua, diberi keringanan sebesar Rp. 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah). Nah itu yang di sampaikan, pas rapat para guru guru dengan alasan Dana BOS masih lama turunnya”. Ungkap sumber dengan gamblang
Sumber mengungkapkan juga, bahwa pungutan berupa sumbangan kepada para wali murid rata-rata digunakan untuk pembiayaan aktivitas sekolah SDN di Desa Hargo pancuran tersebut.
“Niatannya bagus, hanya perlu diperbaiki prosedur serta harus dipastikan bersifat sukarela, dulu pernah ada yang usul wali murid untuk iuran guna membuat Pintu Gerbang, akan tetapi tidak di perbolehkan oleh Kepsek, katanya sudah ada Dana BOS,ujarnya ibu Erda Wardana.
Kenapa tiba tiba berubah?!, justru sekarang malah wali murid di pungut biaya??!, nah itulah bentuk kekecewaan kami selaku wali murid, dengan alasan katanya Dana BOS masih lama turunnya, ada yang sudah pernah usul seperti itu”.Beber wali murid.
Padahal menurut wali murid,
“sebelumnya dulu Pernah turun Dana BOS untuk Merenovasi sekolahan SDN Hargo Pancuran. Meski mempunyai niat baik, namun mereka menegaskan tidak di perbolehkan ada pemaksaan pungutan kepada wali murid.
Apa lagi,selanjutnya, diberi jangka waktu pungutan di tentukan sampai ahir bulan Februari. Sudah di rencanakan bahwa pembangunannya di mulai Bulan Maret, ini lah hasil rapat yang di adakan pada tgl (23/1/2023)”. Pungkas Wali Murid.
Terkait pungutan tersebut, media melakukan konfirmasi kepada Kepala sekolah SDN Hargo Pancuran ibu Erda Wardana pada ( 29/04/2023 ) pukul 09.15 wib dan telah tersampaikan dan di baca. Karna tidak ada jawaban, kemudian kembali pada pukul 11.18 wib di chat tetap tidak ada jawaban.
Selanjutnya pada pukul 13.36 wib, Kepsek menjawab, “Tidak ada pungutan dana ke wali murid”. ujarnya
Sementara, wali murid di konfirmasi via telpon (29/04/2023) pada waktu bersamaan itu mengatakan, “Saya selaku wali murid baru aja bayar”.sanggah wali murid.
Namun setelah tau dari Media yang konfirmasi, Kepsek Erda Wardana kembali menjawab, “Mohon maaf saya sebagai Kepala Sekolah ( KS ) dan dewan guru tidak mengelola pungutan pembangunan pagar. Terimakasih sudah peduli dengan kebaikan dan pembangunan sekolah, untuk lebih jelas mungkin bisa konfirmasi ke komite sekolah, terimakasih”. Dalih Kepsek seraya mengarahkan ke Komite.
Bila melihat peraturan presiden republik Indonesia No 87 Tahun 2016, bahwa segala pungutan tersebut dilarang.
Sementara ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pungli salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan dalih iuran tersebut, secara tidak langsung telah membuat wali murid SDN Hargo Pancuran terbebani dan merasa kecewa.(tim/adi)
Komentar