BENGKULU – Tumpukan material pasir untuk proyek jalan mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara sepeda motor. Seperti yang terjadi di ruas jalan dua jalur menuju jalan tol, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar.
Korban Arif (24) Warga Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Korban sampai terjatuh akibat melindas tumpukan pasir yang berada di badan jalan. Hingga korban mengalami koma di ICU RSUD M.Yunus. Aswandi ayah korban mengatakan kepada tintarakyat.com kejadian tersebut Minggu (29/09/24) dini hari. Korban malam itu pamit akan kerumah saudaranya.
” Saya mendapatkan kabar dari warga anak saya kecelakaan . Saat saya berada di tempat kejadian memang tumpukan pasir itu tidak ada tanda-tanda pengaman,” ungkap Aswandi. Rabu,(02/10/24)
Sudah tiga hari anak saya tidak sadarkan diri. Kalau menurut keterangan dari pekerja disana memang kontraktor proyek tersebut dari PT.SG dan dikerjakan oleh PT. PBI.
“Kebetulan PS salah satu pekerja proyek tersebut saya kenal. Menurut warga sekitar kecelakaan disana sudah sering terjadi akibat tumpukan pasir. Malam sebelum dan pasca anak saya lakalantas, pengendara sepeda motor menabrak tumpukan pasir dan yang itu keiga kalinya,” ujar Aswandi.
Warga pun meminta petugas agar menegur atau menindak oknum yang menaruh materi proyek di bahu jalan.Tumpukan material proyek dipinggir jalan tidak boleh lebih dari 24 Jam, sangat bahayakan pengendara lewat.
Peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ junto pasal 274 ayat. (BS)
Komentar