Tangkap Ilegal Fising, Nelayan Apresiasi Kinerja Sat Polairud Lamsel dan Polda Lampung

Lampung, TNI / Polri1031 Dilihat

Lampung Selatan tintarakyat.com

Kinerja Sat Polairud Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung mendapat tanggapan positif dari Para Nelayan yang berada di pesisir Timur Lampung Selatan setelah berhasil mengamankan Pelaku dan sejumlah Kapal Motor berikut barang bukti lainnya yang di duga melakukan Praktik Ilegal Fising (Penangkapan ikan Secara Ilegal) di perairan Pulau Mundu Ketapang dan Perairan Selatan Sunda. Pada Jum’at (10/3/2023).

Menanggapi pemberitaan yang beredar tersebut di sambut baik oleh para nelayan dan menjadi nilai positif bagi Satuan Polairud Lamsel dan Polda Lampung.

Mengingat bagi para Nelayan selama ini kasus ilegal Fising itu kerap terjadi di perairan Ketapang ( Pulau Mundu) dan Perairan Selatan Sunda beberapa.

Adanya ilegal Fising tersebut menjadi momok bagi nelayan kecil khusus di wilayah Kecamatan Ketapang yang terdiri dari beberapa Kampung Nelayan di antaranya, Desa Brundung, Desa Pematang Pasir, Desa Ketapang, Desa Legundi, Desa Ruguk, Desa Sumur bahkan Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.

Ruslan pembina Nelayan Pancing dan Rawai kepada Perwarta Media ini menuturkan, bahwa memang selama ini para Nelayan di wilayah nya sering mengeluh dengan praktik ilegal Fising yang terjadi sudah cukup lama.

“Kita apresiasi kinerja Polairud yang mengungkap dan mengamankan  para pelaku ilegal Fising di wilayah kita. Karna memang itu jadi keluhan para Nelayan kita yang hanya mengandalkan alat tangkap Pancing atau Rawai. Sehingga berimbas pada hasil tangkapan nelayan yang tak maksimal.” ungkap Ruslan di Dusun Keramat Desa Sumur Kecamatan Ketapang Lamsel. (14/03/2023).

Di tempat berbeda, Hal senada juga di katakan Ibrohim salah satu pembina Nelayan di Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.

” Memang ilegal Fising seperti Penangkapan dengan Trawl besar dan pengeboman ikan menjadi keluhan Nelayan kecil. Semoga dengan ketegasan para petugas tersebut menjadikan efek jera bagi yang lainnya juga. Kita apresiasi langkah tegas pihak Polairud “. Ujar Rohim kepada Jurnalis media ini.

Ketua Kelompok Rukun Nelayan Desa Ketapang Hawasi turut mengungkapkan hal yang sama. Mewakili para nelayan pada umumnya, ia merespon positif langkah langkah Satpolairud tersebut.

“Yang pasti kita dan warga nelayan sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Para petugas Sat Polairud Lamsel dan Polda Lampung”. Kita berharap itu menjadi efek jera bagi Nelayan luar Daerah yang akan melakukan praktek praktek yang sama seperti itu”.Ucap Hawasi saat di hubungi wartawan. (14/03)

Sebelumnya di beritakan, Sat Pol Air Polres Lampung Selatan menangkap seorang nelayan berinisial S (36), warga kampung Baru Bugis, Desa Banten Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, sedang menangkap ikan menggunakan pukat hela (trawl) di perairan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kasat Polairud Polres Lamsel, Iptu Fathul Arif menerangkan, pelaku diamankan saat menangkap ikan di perairan Pulau Munduh, Kecamatan Ketapang.

“Pelaku diamankan hari Jumat kemarin (10/3/2023), sekitar pukul 11.39 WIB oleh petugas Unit Gakkum Sat Polairud Polres Lamsel saat patroli menggunakan kapal XXV-1016,” terang Kasat Polairud mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, dikonfirmasi Senin (13/3).

Waktu itu, polisi mendapati aktifitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal motor nelayan KN Azril Saputra diduga menggunakan pukat hela atau trawl.

Petugas patroli, kemudian mendekati kapal nelayan yang berada di kooridinat -5’36’43″S 105’51’43″E untuk melakukan pemeriksaan.

“Lalu, tim patroli mengamankan pelaku dan kapal motor berikut alat tangkap ikan yang dilarang atau ilegal fishing, ke markas Sat Polairud Polres Lampung Selatan,” lanjut Arif.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya satu unit kapal motor KN Azril Saputra, satu set alat tangkap yang diduga pukat hela (trawl) dan ikan hasil tangkapan.

“Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 85 Juncto pasal 9 Juncto pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,” pungkas Kasat Polairud Lamsel Iptu Fathul Arif
(*/adi)

Komentar