Lampung Selatan tintarakyat.com
Anggota DPR-RI Ir. Endro Suswantoro Yahman dari Fraksi PDI-P dengan di dampingi Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahlan Sukur dari Fraksi PDI-P bersama tim Tenaga Ahli bidang Pertanahan memenuhi aspirasi keluhan warga masyarakat Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan terkait banyaknya kasus pengajuan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan yang tak kunjung jadi sampai saat ini.
Kehadiran Komisi II Fraksi PDI-P yang membidangi Pertanahan, Kelautan, Perdagang, Pariwisata tersebut atas udangan masyarakat melalui Kepala Desa Ketapang Hamsin sekaligus memberikan sosialisasi dan membantu keluhan masyarakat selama ini terkait runyamnya pengurusan PTSL di Bumi Khagom Mufakat kususnya di Kecamatan Ketapang saat ini.
Sosialisasi tersebut di gelar di Balai Desa Ketapang Senin (24/07/2023) pukul 13.30 Wib hingga selesai.
Acara tersebut di hadiri beberapa aparat Desa di wilayah Kecamatan Ketapang seperti Kepala Desa Bangun Rejo Rohgianto, Sekdes Taman Sari Tasiman, Perwakilan aparat Desa Legundi serta Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari 4 Desa tersebut dan masyarakat Desa Ketapang.
Anggota DPR-RI Ir. Endro Suswantoro
Mengatakan, “Program PTSL sudah ada dari tahun 2017 karna merupakan program dari Partai PDI-P yang di rekomendasikan ke Presiden Joko Widodo, dan akan berakhir sampai 2024 sesuai habisnya masa Jabatan Presiden Jokowi”. Jelas Endro.
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Dari masing masing perwakilan masyarakat dan aparatur desa mengungkapkan persoalan yang terjadi selama ini.
Menanggapi semua aspirasi masyarakat tersebut, Ir. Endro Suswantoro Yahman berjanji akan membantu masyarakat yang telah mendaftar sekian lama namun tak kunjung jadi. Sementara program tersebut akan berakhir 2024.
”Kami akan dampingi dengan staf ahli kami/Tenaga Ahli kami yang ada di lapangan akan mendampingi Kelompok Masyarakat (Pokmas) sampai ke BPN untuk memastiakan cepat jadi seperti Desa Bangun Rejo. Pendamping atau Tenaga Ahli saya yang formal di Lampung ada tiga orang, di rumah aspirasi Bandar Lampung banyak termasuk di Lampung Selatan. Ketika ada kasus serupa, langsung saja laporan kan ke rumah aspirasi atau ke staf ahli saya yang ada di Lampung Selatan”. Tukasnya serius.
Di tempat yang sama, Kades Ketapang Hamsin di konfirmasi mengatakan bahwa, ”Pada Tahun 2021 kami mengusulkan PTSL ke BPN sebanyak 360 berkas alas hak dan tahapan tahapannya sudah selesai semua, baik pengukuran, maupun Yuridis dan lain sebagainya, tapi sampai hari bulan ini kami selalu di kasih kata sabar dan sabar masih tahap proses. Makannya saya berasumsi minta tolong kepada pak Endro selaku DPR-RI ATR-BPN yang ada di Indonesia. Dan Alhamdulillah seperti yang disampaikan tadi, Pengajuan Desa Bangun Rejo Kamis depan besok jadi, Mudah mudahan Pengajuan Desa Ketapang setelah ini menyusul, itu harapan kami”. Harap Kades Ketapang Hamsin. (adi)
Komentar