Tak Profesional Tangani Kasus Narkoba, Kapolres Bandara Soetta Dipecat

Jakarta, TintaRakyat- Polri resmi memecat mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara narkoba serta menerima uang dari barang bukti, Rabu (31/08).

Irjen Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri menyebutkan pemecatan Edwin dilakukan setelah melewati sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

IMG 20220901 145120
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bandara Soetta.  

“Sebelumnya, Edwin sebagai atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara laporan LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH yang terjadi pada 30 Juni 2021 silam. Hasilnya, proses penyidikan malah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujar Dedi.

Tidak sampai disitu, Edwin juga menerima uang dari kasat reserse narkoba. Uang tersebut berasal dari barang bukti yang disita senilai Rp3,3 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas tindakannya, Edwin dan 10 anggotanya menjalani sidang kode etik pada Selasa (30/08) silam. Hasil persidangan memutuskan pelanggar terbukti melakukan penyalahgunaan, sehingga komisi memutuskan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Sanksi administratif PTDH juga diberikan kepada dua anggota lainnya yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A,” ujar Dedi.

Sedangkan Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga menerima sanksi demosi selama lima tahun dan 7 personel Satresnarkoba Polres Bandara Soetta yang turut terlibat diberikan demosi selama dua tahun.

Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas anggota-anggota yang tidak bertanggungjawab dengan wewenangnya, terutama dalam penanganan kasus kejahatan seperti narkoba dan perjudian.

Komentar