Tintarakyat-Lampung Selatan
Sidang lanjutan perkara pidana ijazah palsu milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Supriyati & Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bugenvil kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (3/7/2025).
Sidang dengan agenda pembuktian saksi digelar dengan manghadirkan sebanyak 2 orang saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kresna menghadirkan sejumlah saksi diantaranya yaitu Rifky selaku saksi Ahli Bidang Non Formal dari Kementerian Dinas Pendidikan RI dan saksi Supriyati .
Penasihat Hukum terdakwa Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom, S.H, mempertanyakan saksi Supriyati dalam dakwaan terdakwa Syahruddin bahwa yang menyerahkan dokumen berkas pencalonan Caleg & uang Rp.1,5 juta secara langsung adalah saksi Supriyati, sementara dalam keterangan saksi Supriyati di persidangan yang menyerahkan langsung adalah anaknya saksi bernama Feri.
“Dalam kesaksian saudara saksi dengan dakwaan jaksa ini ada kontradiksi. Jadi yang benar yang mana” tanya Eko kepada saksi Supriyati.
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Lampung Selatan itu memberikan keterangan dalam persidangan bahwa dirinya saat mendaftar menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang. Dirinya mendaftar menggunakan SKL namun kata pihak DPC PDI Perjuangan itu tidak bisa di daftarkan harus pakai ijazah asli, lalu dirinya bingung dan datang ke kantor BBHAR bertemu dengan terdakwa Syahruddin. Disitulah awal pertama kali bertemu dengan terdakwa Syahruddin.
Supriyati mengaku pasca pertemuan tersebut dirinya memberikan berkas fotocopy berupa KTP, KK, pas photo ukuran 3×4 dan ijazah paket B serta uang sebesar Rp.1,5 juta melalui anaknya bernama Feri disaksikan saudara Untung Sucipto.
“Demi allah pak anak saya yang memberikan berkas dan uang itu kepada pak Syahruddin di kantor BBHAR sekitar bulan Mei 2023,” ucap Supriyati.
Lalu, Supriyati melanjutkan setelah pertemuan itu tiga hari kemudian bertemu kembali di kantor BBHAR untuk melakukan cap 3 jari ijazah yang dibawa Ahmad Syahruddin disaksikan langsung oleh anaknya Feri.
Supriyati menjelaskan bahwa dirinya saat mendaftarkan caleg menggunakan ijazah Paket C PKBM Bugenvil namun saat akan dilakukan pelantikan DPRD menggunakan ijazah paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang.
Kuasa Hukum Syahruddin lainnya Adi Yana, SH mempertanyakan kepada saksi Supriyati atas dasar apa anda bisa mengganti ijazah dari Ijazah PKBM Bugenvil menggunakan ijazah Anggrek saat hendak melakukan pelantikan sebagai DPRD Lampung Selatan.
“Di ruang sidang ini kami pernah menanyakan kepada pihak KPU & Bawaslu bahwa seseorang tidak bisa mengganti berkas setelah adanya penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Caleg sejak 4 November 2023, ” Tanya Adi.
Supriyati pun menjawab “pihaknya merasa pernah bersekolah di PKBM Anggrek bukan di PKBM Bugenvil jadi saya usulkan berkasnya ke DPC PDI Perjuangan untuk segera diganti 2 minggu sebelum pelantikan, “jelas Supriyati.
Namun saat ditanya kuasa Hukum Terdakwa saat membacakan BAP terdakwa bahwa yang memberikan berkas fotocopy KTP, KK, Ijazah SMP dan pas photo 3×4 milik Supriyati dan uang Rp.1,5 juta rupiah di rumah terdakwa Syahruddin. Supriyati pun langsung membantah bahwa yang memberikan langsung adalah anaknya yang bernama Feri di kantor BBHAR.
“Apakah saudara tahu yang memberikan dokumen milik saksi Supriyati & uang tersebut karena di BAP terdakwa Syahruddin bahwa saudara Merik Havid yang menyerahkan berkas tersebut.
Atas kesaksian Supriyati majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa Ahmad Syahruddin atas tanggapan saksi Supriyati.
“Silakan terdakwa apa kesaksian saksi Supriyati ini ada yang perlu dibantah,” jelas Hakim Galang.
Syahruddin pun langsung membantah bahwa atas kesaksian Supriyati di ruang sidang ini tidak benar, banyak bohongnya.
“Yang mulia kesaksian Supriyati ini banyak bohongnya. Tidak benar itu, saya gak terima saat memberikan kesaksian Supriyati harus ada etika dia ini nunjuk-nunjuk saya,” kesal Syahruddin dengan nada tinggi atas kesaksian Supriyati.
Namun Supriyati tetap pada pendiriannya sesuai keterangannya di sidang ini. “Tetap pada pendirian saya yang mulia,” ujar Supriyati.
Dedi Rahmawan, SH juga menanyakan kepada saksi Supriyati di BAP milik Supriyati pada poin 17 pertama kenal dengan Syahruddin sementara di poin 19 tidak kenal dengan terdakwa Syahruddin.
“Keterangan saksi ini ada banyak yang kontradiktif. Ingat loh saksi sudah di sumpah bisa berpotensi memberikan keterangan palsu di persidangan, ” tegas Dedi.
Lagi-lagi Supriyati tetap pada keterangan pendiriannya saat di persidangan ini.
Ahmad Syahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH cs.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, sidang berlangsung selama 4 jam dimulai sekira pukul 13.00 WIB.
Untuk informasi, sidang lanjutan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bugenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan pada 3 Juli 2025, mendatang.
Dimana, pihak dari JPU pada sidang yang akan datang akan menghadirkan saksi ahli hukum Pidana dari Unila.(*)
Komentar