Padang, TINTA RAKYAT – Sekolah Rakyat adalah sekolah yang disediakan untuk rakyat yang kurang mampu Desil 1 (10 % termiskin) dan Desil 2 (20% termiskin), sebagaimana namanya tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat dipetakan kemampuannya dalam DTSEN sebanyak 10 Desil, sementara yang dapat bantuan dari Pemerintah Desil 1 sampai Desil 5.
Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Syaifullah, saat dikonfirmasi awak TINTA RAKYAT.COM di ruang tamu Dinsos Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman Padang, pada Kamis (15/8/2025), Sekolah Rakyat ini diutamakan anak-anak yang kemampuan orang tuanya masuk dalam Desil 1, kalau sudah terpenuhi baru Desil 2. Selanjutnya dikatakan, bahwa Sekolah Rakyat sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah, berasrama dan semuanya menjadi wewenang Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) dan di Daerah Provinsi dilaksanakan oleh Dinas Sosial.
“Sekolah Rakyat di Provinsi Sumatera Barat sudah beroperasi sebanyak 3 titik, pertama di Balai Besar Kesejahteraan Sosial (BBKS) di Pauh Kota Padang, sebanyak 6 rombongan belajar (rombel) tingkat SMP. Yang kedua di Universitas Negeri Padang (UNP) tingkat SMA, sebanyak 2 rombel dan ketiga di Kabupaten Solok, bertempat di BLK Sukarami tingkat SMP, sebanyak 4 rombel. Tenaga guru pengajar dan kurikulum pembelajarannya sudah ada,” ujarnya.
Untuk sarana dan prasarana, Syaifullah menjelaskan, itu memang sambil berjalan akan disiapkan. Tentunya ada pembenahan-pembenahan, seperti laboratorium, pustaka dan sebagainya.
“Kemudian untuk yang lain, sudah ada 12 kabupaten/kota yang mengusulkan untuk tahun depan, termasuk Provinsi Sumbar sendiri, tapi itu untuk kelayakan nanti akan diverifikasi dan disurvei oleh dinas Pekerjaan Umum (PU). Lokasi untuk lahan Sekolah Rakyat itu yang memenuhi syarat 8 sampai dengan 10 hektare, lebih juga boleh. Mengenai status lahan, harus milik Pemerintah. Kalau lahan atau tanahnya milik pribadi, harus dihibahkan ke Pemerintah”, tutupnya.
Diketahui, Sekolah Rakyat adalah program pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Program ini dirancang, untuk membantu mengurangi angka putus sekolah serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dasar hukum pendirian Sekolah Rakyat, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 49/HUK/2025. Aturan ini menjelaskan, bahwa Sekolah Rakyat bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan melalui Pendidikan Gratis dan Berkualitas bagi anak-anak dari Keluarga tidak mampu. Sekolah Rakyat dirancang sebagai Sekolah Berasrama (Boarding School) yang menyediakan Pendidikan Formal dan Pelatihan untuk Siswa. (Yef/Davit)

Komentar