JAKARTA – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tandano Kelas 1B Minahasa Sulawesi Utara, memutuskan permohonon nama status kelamin Serda TNI AD Aprilia Santini Manganang menjadi laki laki.
“Pergantian nama pemohon yang semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang, kata Hakim ketua Nova Loura Sasube, saat membacakan keputusannya di Pengadilan Negeri Tandano, Jumat (19/03/2021).
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Andika Perkasa Bersama istrinya Hetty Perkasa, turut hadir dalam sidang secara virtual permohonan pergantian nama status kelamin Serda Aprilia Santini Manganang.
Sebelum pembukaan sidang secara virtual Andika mengatakan status pergantian nama aprilia manganang jika diputuskan pengadilan negeri tandano kelas 1B sulawesi selatan menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
“Siap membantu pergantian perubahan data administrasi nama serda aprilia santini manganang sesuai aturan yang berlaku, ujar Kasad Andika
Sebagaimana diberitakan di berbagai media,Kasad Andika Perkasa mengatakan bahwa Sersan Aprilia Manganang didiagnosis mengidap penyakit hipospadia,Pungkasnya. ***
Komentar