Regulasi Dana Desa dan PADesa Astapada Mulai di Pertanyakan dan Disorot Tajam?

Tintarakyat.com, Cirebon – Regulasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat mulai di soal oleh beberapa elemen masyarakat dan Ormas setempat.

Saat di temui, Hartono Ketua Ormas Pasopati DPD Kota dan Kabupaten Cirebon mengatakan bahwa dirinya akan melakukan kroscek atau audensi terkait regulasi dana desa dan PAD Desa Astapada, “Kita akan melangkah menyikapi regulasi penggunaan Dana Desa dan PAD baik dengan langkah kroscek di lapangan maupun audensi terbuka dengan pihak terkait”, terangnya.

Tidak cukup sampai di situ, Hartono pun menegaskan bahwa kita harus cermat dan teliti dalam kontrol sosial, “kita harus cermat dan teliti dalam kontrol sosial, hal ini kami lakukan agar pihak terkait bisa transparan mengelola uang negara dan jangan sampai keliru dalam administrasi sehingga menjadi benih kolusi dan nepotisme yang berujung korupsi yang di kemas kekeliruan administrasi”, tegasnya.

Ditambahkannya oleh Hartono, “Kami akan cek regulasi analisia harga satuan dari pembangunan yang bersumber dari Dana Desa dan regulasi PAD, apabila ada kesalahan yang dapat merugikan melalui tindakan upaya perkeliruan dalam administrasi, tentunya kami mengambil langkah yang intens dan prosedural”, imbuhnya.

IMG 20231027 WA0029

Saat di Hubungi (27/10/23) Kuwu Komala belum memberikan keterangan secara jelas dalam regulasi penggunaan Dana Desa dan PAD, “untuk PAD di tempat kami kecil, dan untuk Bengkok Desa Astapada tidak banyak mas. Boleh nanti kalau ada waktu, kita ketemu ya mas, karena sekarang saya lagi ngurus keluarga ada yang sakit”, singkatnya melalui telpon WhatsApp Juma’at (27/10/23).

Komentar