Tintarakyat-Lampung Selatan
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Plt. Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa menyampaikan Ranperda APBD Tahun 2025.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli.SE dan dihadiri seluruh fraksi anggota DPRD Lamsel yang berlangsung di Ruang sidang kantor DPRD Kalianda Lampung Selatan. Senin ( 28/10/2024 ).
Turut serta hadir Sekda Thamrin dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Lamsel.
“Agenda rapat paripurna hari ini yaitu
Penyampaian nota pengantar APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Plt. Bupati Lampung Selatan, Pembacaan Pandangan umum praktik-praktik semua Fraksi DPRD Lamsel, dan jawaban/ tanggapan PLT bupati atau pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan Lampung”. Uajar Ketua DPRD Lamsel.
Sementara KUA ppas tahun 2025 telah disepakati bersama antara pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan
yang telah di laksanakan badan Musyawarah DPRD Lamsel pada tanggal 22 Oktober 2024.
Plt. Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa menyampaikan
garis besar Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 2.398.035.489.547,00 terdiri dari:
2. Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp. 395.470.606.547,00
3. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 2.002.564.883.000,00
4. Belanja Daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 2.372.802.489.547,00 yang terbagi dalam :
5. Belanja operasi direncanakan sebesar Rp. 1.611.364.135.725,00 yang terdiri dari :
* Belanja pegawai, direncanakan sebesar Rp. 845.414.710.462,00
* Belanja barang dan jasa, direncanakan sebesar Rp. 674.172.460.255,00
* Belanja Bunga sebesar Rp. 4.030.073.200,00
* Belanja subsidi sebesar Rp. 27.500.000,00
* Belanja hibah sebesar Rp. 81.647.051.808,00 direncanakan sebesar Rp. 6.072.340.000,00
* Belanja modal direncanakan sebesar Rp. 346.146.266.847,00
* Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp. 9.675.207.000,00
* Belanja transfer direncanakan sebesar Rp. 405.616.879.975,00
Beberapa kebijakan terkait penganggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2025 di antaranya :
Penyediaan anggaran untuk belanja wajib dan mengikat berupa :
Belanja gaji dan tunjangan bagi ASN, Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah serta Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja rutin pembayaran jasa listrik, air, telepon dan internet Belanja pemeliharaan.
Penyediaan anggaran untuk belanja mandatory spending
pengembangan kompetensi pegawai ASN;
– belanja penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah;
– belanja jaminan kesehatan berupa iuran dan bantuan iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk;
-Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa;
– Alokasi Dana Desa sebesar minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil di luar DBH-Cukai Hasil Tembakau.
Penyediaan anggaran untuk dukungan pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM);
Penyediaan anggaran untuk Belanja Tidak Terduga; Penyediaan anggaran untuk penanganan stunting; dan
Penyediaan anggaran untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
Pembiayaan Daerah, terdiri dari proyeksi penerimaan pembiayaan yang berasal dari Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp. 1.000.000.000,00.
Serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 26.233.000.000,00 yang terdiri dari penyertaan modal sebesar Rp.4.000.000.000 pada Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2021.
Dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh Tempo sebesar Rp.22.233.000.000,00 yang akan digunakan untuk pembayaran Pinjaman dari Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN_Jangka Panjang.
Dengan demikian maka terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp. 25.233.000.000,00
Namun proyeksi defisit tersebut ditutup dengan surplus pendapatan terhadap Belanja sebesar Rp. 25.233.000.000,00
” Besar harapan kami bahwa pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 mampu menghasilkan rancangan APBD yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
Semoga semangat kemitraan dan sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif dapat terus terjaga dengan baik”. Pungkas Pandu Kesuma Dewangsa.
Pada sesi kedua rapat, mewakili plt Bupati Lampung Selatan, Sekda Thamrin menyampaikan terimakasih kepada seluruh fraksi fraksi anggota Legislatif yang telah menyampaikan pandangan umum nya baik pertanyaan/saran,masukan yang bersifat membangun.
“Atas kerjasamanya yang baik selama ini antara Eksekutif dan Legislatif yang telah terjalin kami ucapkan terimakasih yang sebesar besarnya”. Tutup Sekda Thamrin. (Adi)
Komentar