Padang, TINTA RAKYAT – Forum Wali Nagari dan Kepala Desa (Forwaba) se Sumatera Barat ini berdiri sejak keberadaan Nagari-Nagari di Sumatera Barat, setidaknya sudah periode yang keempat, kami menjabat sebagai ketua umum ini semenjak 5 tahun yang lalu. Setidak-tidaknya dari 14 Kabupaten dan Kota yang memanfaatkan Dana Desa. Artinya tersebar di Sumbar ini 1035 Wali Nagari dan Kepala Desa, berhimpun dalam satu wadah yang disebut dengan Forwana Sumatera Barat.
Selain dari Sumbar ini, ada juga wewenang Kabupaten/Kota dengan penyebutannya berbeda, seperti Forum Nagari Kabupaten, Persatuan wali nagari, ada juga Asosiasi Wali Nagari dan Desa, dan itu penyebutannya sesuai AD/ART mereka. Selanjutnya Forwana Sumbar ini adalah Wali Nagari aktif dan Kepala Desa aktif. Artinya, disini walaupun berhimpun Wali Nagari dan Kepala Desa, ruang lingkupnya sudah dapat dikatakan ruang lingkup bicara pemerintah dan kemaslahatan masyarakat. Hal ini diungkapkan, Ketua Forwana Sumatera Barat, Zul Arfin, S.Sos, MM, MPC, PCM, NLP, C.Md. disela-sela Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung di Hotel Axana Kota Padang, pada Selasa (30/9/2025).
Menurut Zul Arfin, rapat kerja yang berlangsung selama tiga hari ini (Senin sampai Rabu tanggal 29, 30 September sampai 1 Oktober 2025) dihadiri lebih kurang 200 orang Wali Nagari dan Kepala Desa dari 12 Kabupaten/Kota se Sumbar.
“Ada dua Kabupaten yang tidak bisa hadir, yakni yang pertama Kabupaten Kepulauan Mentawai, karena kabupatennya ulang tahun dan tidak satu pun Wali Nagari dan Kepala Desa harus meninggalkan daerahnya. Yang kedua Kabupaten Dharmasraya, tidak bisa hadir karena ada agenda penting daerahnya yang harus mereka ikuti”, ujarnya.
Ketika ditanyakan awak TINTA RAKYAT.COM terkait Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), Zul Arfin menjawab, bahwa dia berkeinginan Kopdes Merah Putih ke depan, walaupun Wali Nagari dan Kepala Desa se Sumbar sepakat, sepakat seperti apa? Contohnya, dana kita ada sekitar 30 persen yang akan dimasukkan ke pos pembiayaan dana Kopdes sebagai jaminan. Disisi lainnya, bolehkah dibawah 30 persen, cuma 10 persen saja. Apakah 10 persen saja kita talangi, itu juga bisa kita laksanakan karena regulasi itu turunan setelah adanya PMK ini belum ada.
“Jadi harapan kami dari Forwana adalah, perlunya sebuah kejelasan secara detail adanya payung hukumnya, secara turunannya secara teknis. Agar kita selaku Wali Nagari dan Kepala Desa tidak multi tafsir menyikapi regulasi yang masih seperti ini. Contohnya Dharmasraya seperti ini, Agam seperti ini, atau Sawahlunto seperti ini. Jadi perbedaan itu solusinya kita satukan dalam musyawarah. Satu sisi memang Desa dan Nagari berharap, Dana Desa ini tidak diganggu. Karena dana Desa itu adalah suatu implementasi perwujudan visi dan Misi Wali Nagari dan Kepala Desa se Sumbar,” jelasnya.
Untuk diketahui, kata Zul Arfin, pertemuan ini adalah pertemuan rutin seluruh Wali Nagari yang diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Forwana sekitar bulan Juli 2025 yang lalu. Dari Rakor inilah, lahirlah kepanitiaan yang segera dibentuk dalam rangka Rapat Kerja Forwana se Sumbar di Hotel Axana Padang. Dalam Raker Wali Nagari dan Kepala Desa se Sumbar, bukan hanya bicara individu semata tapi bicara tentang peradaban masyarakat Nagari dan Desa.
“Namun demikian, namanya Wali Nagari dan Kepala Desa dalam menjalankan tugas tentu memiliki persoalan-persoalan tersendiri baik internal maupun eksternal. Untuk itu, kami Forwana Sumbar beserta jajaran pengurus sudah habis masa jabatan. Insya Allah bulan Februari 2026 kami akan mengadakan Mubes Forwana Sumbar”, tutupnya. (Yefri/David)






Komentar