Jakarta_Tintarakyat.com-Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menerima audiensi masyarakat dalam upaya mengusulkan perubahan nama propinsi sumbar menjadi daerah istimewa minangkabau. Usulan tersebut disampaikan Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istiewa Minangkabau (BP2 DIM).
Dalam pertemuan itu politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Gauspardi menyampaikan dukungan serta apresiasi rencana BP2DIM. Selain itu dirinya mengingatkan agar bebagai unsur dan tokoh masyarakat dapat dilibatkan dan punya suatu kesamaan pandangan tentang rencana itu.
“Lembaga seperti MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI, perguruan tinggi serta berbagai elemen masyarakat lainnya yang punya pemikiran sama dengan gerakan pembentukan DIM hendaknya besatu padu dan seiring selangkah serta punya suatu kesamaan pandangan datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasi tentang DIM ini.”Kata Guspardi, dalam diskusi yang diadakan diruang rapat Komisi II Komplek Senayan Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Lanjut Pak GG (pangilan akra_red) menyampaikan, Komisi II sedang melakukan kajian perevisian terhadap Undang-Undang beberapa Provinsi. Menurutnya UU yang ada tidak cocok lagi pada masa dewasa ini. Seperti, UU pembentukan Provinsi Sumbar, itukan berdasarkan RIS tahun 1958.
“Sudah ada komitmen Komisi II untuk semua Provinsi yang sudah habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021. Selain itu juga di beberapa Propinsi di Sulawesi, Kalimantan, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Bali.”ungkapnya
“Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan Propinsi lain. Karena, Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama.”tambahnya
Perubahan nama daerah yang bersifat khusus dan istimewa di mungkinkan karena telah diatur undang – undang dan termaktub dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD 1945 berbunyi : (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Perlu mengkaji lagi dan memasukkan berbagai faktor pendukung dan mendasar agar dapat menjadi pertimbangan yang menguatkan bagi pemerinntah untuk dapat menerima usulan Daerah Istimewa Minangkabau ini. Saya menyarankan kepada Tim Kerja BP2 DIM ini, perlu mengkaji lagi dan memasukkan berbagai faktor pendukung dan mendasar agar dapat menjadi pertimbangan yang menguatkan bagi pemerinntah untuk dapat menerima usulan Daerah Istimewa Minangkabau ini.”tutupnya
Komentar